Setelah proses lelang Ill penggugat tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak PT.BTPN atau KPKNL.
Dan juga penggugat ( Debitur an. Mukhlisin ) tidak pernah menerima risalah lelang dari PT.BTPN dan KPKNL Surabaya, juga tidak menerima bukti putusan lelang dari Pengadilan Negeri Lamongan
Dalam masalah ini baik saya maupun istri saya juga tidak pernah mengajukan proses balik nama SHM No.541 a.n Mukhlisin kepada siapapun.
Dalam masalah ini saya ( Debitur ) merasa sangat dirugikan oleh pihak PT.BTPN,Tbk atas proses lelang dan penjualan aset saya SHM-No : 541 yang dilakukan secara sepihak oleh pihak PT.BTPN,Tbk. |