Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2018/PN Lmg Warno 1.Pem RI cq Depdagri cq Pemprov Tk.I Jatim cq Pemda Tk II Kab Lmg cq pem wil kec Paciran cq Pem Desa Banjarwati
2.BPD Desa Banjarwati
3.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banjarwati
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf, SH, MHWarno
Tergugat
NoNama
1Pem RI cq Depdagri cq Pemprov Tk.I Jatim cq Pemda Tk II Kab Lmg cq pem wil kec Paciran cq Pem Desa Banjarwati
2BPD Desa Banjarwati
3Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banjarwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  jual beli antara Penggugat dengan RUSTAMA adalah sah  atas sebidang tanah tegal  yang terletak di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atas sebidang tanah tegal yang tercatat pada SPPT Nomor. 020. 010. 0017. 0 atas nama. SABAT P. ROKAN, seluas 35612 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara           : Tanah Negara (TN)
  • Sebelah Selatan        : Tanah milik KH. ABDUL GHOFUR
  • Sebelah  Timur          : Tanah Negara (TN)
  • Sebelah Barat            : Tanah milik KH. ABDUL GHOFUR, KASTIPAN

 

3. Menyatakan  penggalian tanah / batu yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah bagian tanah tegal milik Penggugat hasil pembelian   dari RUSTAMA.

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah melakukan penggalian tanah / batu atas tanah milik Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng dan tunai.

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya  untuk menghentikan  penggalian atas tanah / batu obyek sengketa  sambil menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat  tanpa syarat apapun.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.

9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak