| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2018/PN Lmg | Warno | 1.Pem RI cq Depdagri cq Pemprov Tk.I Jatim cq Pemda Tk II Kab Lmg cq pem wil kec Paciran cq Pem Desa Banjarwati 2.BPD Desa Banjarwati 3.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banjarwati |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2018 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2018/PN Lmg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2018 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | ||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan RUSTAMA adalah sah atas sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atas sebidang tanah tegal yang tercatat pada SPPT Nomor. 020. 010. 0017. 0 atas nama. SABAT P. ROKAN, seluas 35612 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan penggalian tanah / batu yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah bagian tanah tegal milik Penggugat hasil pembelian dari RUSTAMA. 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah melakukan penggalian tanah / batu atas tanah milik Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng dan tunai. 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan penggalian atas tanah / batu obyek sengketa sambil menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun. 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi. 9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
