Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2023/PN Lmg DIYAH PUTRI KW, SH 1.USMAN NURROFIQ Bin Alm. H. ABDUL WAHAB
2.PAELAN Bin Alm. ASMORAKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/M.5.36/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIYAH PUTRI KW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN NURROFIQ Bin Alm. H. ABDUL WAHAB[Penahanan]
2PAELAN Bin Alm. ASMORAKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I. USMAN NURROFIQ Bin (Alm) H. ABDUL WAHAB dan terdakwa II. PAELAN Bin (Alm) ASMORAKI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Telaga RT. 02 RW. 01 Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I datang ke lokasi judi sabung ayam yang berada di belakang rumah SUWANDI (DPO) yang berlamat di Jalan Telaga RT. 02 RW. 01 Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dengan membawa ayam jago warna hitam miliknya, sesampainya di lokasi terdakwa I mencari lawan untuk ayam miliknya dan terdakwa I melihat ayam Bangkok warna kelabu milik TEDI (DPO) yang terdakwa II rawat, lalu terdakwa I dan terdakwa II saling menawarkan diri untuk saling bertaruh ayam untuk kemudian diadu dengan nilai taruhan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing ayam yang diadu sehingga pemenang akan menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu pemenang akan membayar upah sebesar 10 % dari jumlah total uang yang diterima yaitu sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) kepada SUWANDI selaku pemilik arena, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menunggu giliran untuk melakukan sabung ayam.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib tiba giliran ayam milik terdakwa I dan terdakwa II untuk bertarung di arena dengan cara pertama – tama ayam ayam jago yang akan bertarung dimandikan, kemudian pembotoh (pemilik ayam) akan memasuki arena/kalangan dan sepakat melakukan pertarungan judi sabung ayam sebanyak 5 (lima) ronde/air, tiap 1 (satu) ronde/air durasi waktu 15 (lima belas) menit, waktu istirahat 5 (lima) menit untuk memandikan ayam, salah satu pemain baru dikatakan sebagai pemenang apabila ayam jago aduannya berhasil membuat ayam jago lawan keok/kalah dalam waktu maksimal 5 (lima) ronde/air, atau apabila salah satu pemain melorot/menarik ayam jago aduannya pada saat ditarungkan, namun pada sekira pukul 14.30 Wib pada saat memasuki ronde/air kedua pertarungan/sabung tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Lamongan dan berhasil mengamankan para terdakwa serta barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam jago warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jago warna kelabu, 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam, seperangkat geber / reng pertandingan, alas karpet untuk ayam sabung, 1 (satu) buah timba tempat air untuk memandikan/mengairi ayam, 2 (dua) buah sepon, 1 (satu) buah jam dinding, 2 (dua) bulu ayam, 1 (satu) buah spidol warna merah, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka angka warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 4 (empat) buah kiso.
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut adalah permainan yang bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan dilakukan oleh terdakwa tersebut tanpa memilik izin dari pihak yang berwenang.
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo.  Pasal  2  Undang-Undang  RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian --------------------------------------------------------------------------------------------
 
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I. USMAN NURROFIQ Bin (Alm) H. ABDUL WAHAB bersama-sama dengan terdakwa II. PAELAN Bin (Alm) ASMORAKI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Telaga RT. 02 RW. 01 Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menggunakan kesempatan main judi, uang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I datang ke lokasi judi sabung ayam yang berada di belakang rumah SUWANDI (DPO) yang berlamat di Jalan Telaga RT. 02 RW. 01 Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dengan membawa ayam jago warna hitam miliknya, sesampainya di lokasi terdakwa I mencari lawan untuk ayam miliknya dan terdakwa I melihat ayam Bangkok warna kelabu milik TEDI (DPO) yang terdakwa II rawat, lalu terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk saling bertaruh ayam untuk diadu dengan nilai taruhan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing ayam yang diadu sehingga pemenang akan menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu pemenang akan membayar upah sebesar 10 % dari jumlah total uang yang diterima yaitu sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) kepada SUWANDI selaku pemilik arena, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menunggu giliran untuk melakukan sabung ayam.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib tiba giliran ayam milik terdakwa I dan terdakwa II untuk bertarung di arena dengan cara pertama – tama ayam ayam jago yang akan bertarung dimandikan, kemudian pembotoh (pemilik ayam) akan memasuki arena/kalangan dan sepakat melakukan pertarungan judi sabung ayam sebanyak 5 (lima) ronde/air, tiap 1 (satu) ronde/air durasi waktu 15 (lima belas) menit, waktu istirahat 5 (lima) menit untuk memandikan ayam, salah satu pemain baru dikatakan sebagai pemenang apabila ayam jago aduannya berhasil membuat ayam jago lawan keok/kalah dalam waktu maksimal 5 (lima) ronde/air, atau apabila salah satu pemain melorot/menarik ayam jago aduannya pada saat ditarungkan, namun pada sekira pukul 14.30 Wib pada saat memasuki ronde/air kedua pertarungan/sabung tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Lamongan dan berhasil mengamankan para terdakwa serta barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam jago warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jago warna kelabu, 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam, seperangkat geber / reng pertandingan, alas karpet untuk ayam sabung, 1 (satu) buah timba tempat air untuk memandikan/mengairi ayam, 2 (dua) buah sepon, 1 (satu) buah jam dinding, 2 (dua) bulu ayam, 1 (satu) buah spidol warna merah, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka angka warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 4 (empat) buah kiso.
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut adalah permainan yang bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan dilakukan oleh terdakwa tersebut tanpa memilik izin dari pihak yang berwenang.
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.  Pasal  2  Undang-Undang  RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya