INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk | 1.SITI KUSNIAWATI 2.SUGIARTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 201.243.671,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp. 201.243.671,- ( Dua Ratus Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah )
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 336 dengan luas 1.262 m2 atas nama SUGIARTO yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 336 dengan luas 1.262 m2 atas nama SUGIARTO yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
