| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar
- Tunggakan Pokok : Rp. 51.097.913,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 7.733.055,-
- Total Tunggakan : Rp. 58.830.968,-
- Denda/penalti : Rp. -
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 58.830.968,-
(lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik SHM seluas 813 M2 No. 724 yang terletak di Desa TlanakKecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atas nama Tergugat II yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 813 M2 No. 724 yang terletak di Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat II sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|