Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2018/PN Lmg AGUNG DARMAWAN 1.ACHMAD SUWAJI
2.IMA SRI UTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2015
Penggugat
NoNama
1AGUNG DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riandhani SC SHAGUNG DARMAWAN
2CAHYO NUGROHO.SHAGUNG DARMAWAN
3PEBRI TUWANTOAGUNG DARMAWAN
4FAISOL AZHARIAGUNG DARMAWAN
5YANUARKUSUMA AAGUNG DARMAWAN
6MOH AFIF HIDAYATAGUNG DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SUWAJI
2IMA SRI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.830.968,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 51.097.913,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  7.733.055,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 58.830.968,-
  • Denda/penalti                                       : Rp. -
  • Jumlah seluruh tunggakan  : Rp. 58.830.968,-

(lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)

 

  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik SHM seluas 813 M2 No. 724 yang terletak di Desa TlanakKecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atas nama Tergugat II yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 813 M2 No. 724 yang terletak di Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat II sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak