INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2026/PN Lmg | BEBY NADIA PUTRI ANANDA | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa BEBY NADIA PUTRI ANANDA, lahir di Lamongan pada tanggal 12 Agustus 1999, merupakan anak yang orang tua kandungnya tidak diketahui keberadaan maupun identitasnya;
3. Menyatakan bahwa SUGIANTO dan SUMARSIH yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/11722/2001 atas nama BEBY NADIA PUTRI ANANDA bukan orang tua kandung Penggugat;
4. Menyatakan agar Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
