Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Lmg BEBY NADIA PUTRI ANANDA Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEBY NADIA PUTRI ANANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa BEBY NADIA PUTRI ANANDA, lahir di Lamongan pada tanggal 12 Agustus 1999, merupakan anak yang orang tua kandungnya tidak diketahui keberadaan maupun identitasnya;
3. Menyatakan bahwa SUGIANTO dan SUMARSIH yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/11722/2001 atas nama BEBY NADIA PUTRI ANANDA bukan orang tua kandung Penggugat;
4. Menyatakan agar Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak