Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2021/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH FARID HENDRO SAPUTRO Als RATEK Bin WAHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/M.5.36/Eoh.2/9/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID HENDRO SAPUTRO Als RATEK Bin WAHID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa FARID HENDRO SAPUTRO Bin WAHID bersama-sama dengan Sdr. TONI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di rumah saksi Sutrisno Bin Ikhsan di Dusun Dalung RT. 10 RW. 02 Ds. Jatirenggo Kec. Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak atau dengan anak kunci palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa Farid Hendro Saputro bersama-sama dengan Sdr. TONI (DPO) berangkat dari Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 pergi ke Dusun Dalun Desa Jatirenggo Kec. Glagah Kab. Lamongan untuk mencari sasaran pencurian. Setelah sampai di Dusun Dalun Ds. Jatirenggo terdakwa Farid bersama Sdr. TONI (DPO) melihat sepeda motor Honda Vario milik saksi Sutrisno yang di parkir di samping rumah saksi Sutrisno di Dusun Dalung RT. 10 RW. 02 Ds. Jatirenggo Kec. Glagah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya Sdr. Toni berhenti di depan rumah saksi Sutrisno, lalu Sdr. Toni turun dari sepeda motor dan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Sdr. Toni mengambil Honda Vario tanpa seizin dari pemiliknya saksi Sutrisno dengan cara Sdr. Toni menggunakan kunci T, lalu setelah di rusak kunci kontak menjadi on. Selanjutnya Sdr. Toni membawa sepeda motor honda vario menuju gapura dusun dengan diikuti terdakwa yang membawa honda supra 125. Setelah sampai di gapura dusun terdakwa bersama Sdr. TONI bertemu dengan saksi Alvin dan saksi Jofi. Selanjutnya saksi Alvin dan saksi Jofi merasa curiga sepeda motor Honda Vario yang di bawa Sdr. Toni milik saksi Sutrisno. Kemudian saksi Alvi dan saksi Jofi pergi ke rumah saksi Sutrisno untuk mengecek sepeda motor Honda Vario milik saksi Sutrisno. Setelah saksi Alvi dan saksi Jofi sudah di rumah saksi Sutrisno, lalu saksi Alvi dan saksi Jofi melihat sepeda motor Honda Vario tersebut sudah tidak ada lagi di depan rumah saksi Sutrisno. Selanjutnya saksi Alvi dan saksi Jofi  memberitahukan kepada saksi Sutrisno bahwa sepeda motor honda vario miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran rumahnya. Kemudian saksi Sutrisno mencari sepeda motornya tetaapi tidak ketemu. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB sepeda motor tersebut dikembalikan ketempat semula oleh terdakwa bersama dengan Sdr. TONI.
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama Sdr. Toni mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario milik Saksi Sutrisno untuk dijual;

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP--

 

Pihak Dipublikasikan Ya