Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2017/PN Lmg 1.SUDIRO
2.SUPATENI
1.SUBANDI
2.SUWARNO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRO
2SUPATENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASUD SHSUDIRO
2MASUD SHSUPATENI
Tergugat
NoNama
1SUBANDI
2SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KASMURI
2AHMAD
3PRASETYO
4MUSRAM
5SUIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli waris yang sah dari Almarhumah JAEMAH ;
  3. Menyatakan obyek sengketa berupa:
    1. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 402 seluas 2.193 M2 yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan tercatat atas nama JAEMAH dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rencana Jalan Desa;

Sebelah Timur: Tanah Hj. Fatonah dan H. Djuri;

Sebelah Selatan: Jalan Desa;

Sebelah Barat: Jalan Desa;

( sebagaimana SHM NO.402atas nama JAEMAH seluas 2.193m2. menunjuk buku CDesa  no.133 /17/S.III.luas kurang lebih 4.060m2 atas nama Yasri B Djim , sebagaimana surat keterangan warisan tgl.29-11-2004.AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA,tgl -7-12-2004 no.75/2004.dan sudah di lengkapi dengan surat .SPPT/PBB  nomor, nop. 35-24-120-015-006-0001-0.luas 2975 m2 atas nama JAEMAH dan untuk kelebihan tanah tersebut sertipikatnya masih dalam proses pengurusan di BPN ) ;

3.2. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor :     08/TKG/II/2005 , Persil nomor 58 b Blok S III Kohir Nomor 476  yang terletak di di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan seluas + 3.440 M2 ( Tiga ribu empat ratus empatpuluh meter persegi )  dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah H. Abu Hasan dan H. Qodri ;

Sebelah Timur: Bengkok Perangkat Desa ;

Sebelah Selatan: Tanah Nur Puji Astutik ;

Sebelah Barat: Tanah H. Abu Hasan ;

( Sebagaimana di uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 nomor yang di lampirkan pada AKTA iniberdasarkanalat-alat bukti berupa :

  1. leter C Desa Bakalan Pule  nomor .476 atas nama WAR B  DJIM .
  2. Keretek  Desa Bakalan Pule .
  3. Buku B I /Rincik Desa Bakalan Pule .
  4. surat keterangan warisan  nomor .470/195/413/307/2005.
  5. Dan di lengkapi . dengan  SPPT/PBB  nomor nop .35-24-120-015-014-0007-0.atas nama  JAEMAH ) ;

 

3.3. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 09/TKG/II/2005, luas + 4.150 M2 ( empat ribu seratus limapuluh meter persegi ), yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Jalan PUK ;

Sebelah Timur: Tanah Ismail, Djuki dan Drs. Supani;

Sebelah Selatan: Tanah H. Gadri, dan Bengkok Desa;

Sebelah Barat: Tanah Casanah dan Tokah ;

( Sebagaimanadi uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 .yang di lampirkan pada AKTA ini :

  1. Leter C Desa Bakalan Pule nomor .476 atas nama WAR B DJIM
  2. Keretek Desa Bakalan Pule .
  3. Buku B I /rincik Desa Bakalan Pule .
  4. Surat Keterangan warisan nomor. 70/195/413/307/2005.

Dan di lengkapiSPPT/PBBnomor,nop .35-24-120-015-014-0025-0.Atas nama JAEMAH );

Sah menurut hukum adalah milik PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almh. JAEMAH ;

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000,00 ( satu milyard rupiah ) ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah-tanah obyek sengketa berupa :
    1. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 402 seluas 2.193 M2 yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan tercatat atas nama JAEMAH dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Rencana Jalan Desa;

Sebelah Timur: Tanah Hj. Fatonah dan H. Djuri;

Sebelah Selatan: Jalan Desa;

Sebelah Barat: Jalan Desa;

( sebagaimana SHM NO.402atas nama JAEMAH seluas 2.193m2. menunjuk buku CDesa  no.133 /17/S.III.luas kurang lebih 4.060m2 atas nama Yasri B Djim , sebagaimana surat keterangan warisan tgl.29-11-2004.AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA,tgl -7-12-2004 no.75/2004.dan sudah di lengkapi dengan surat .SPPT/PBB  nomor, nop. 35-24-120-015-006-0001-0.luas 2975 m2 atas nama JAEMAH dan untuk kelebihan tanah tersebut sertipikatnya masih dalam proses pengurusan di BPN ) ;

6.2. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor :     08/TKG/II/2005 , Persil nomor 58 b Blok S III Kohir Nomor 476  yang terletak di di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan seluas + 3.440 M2 ( Tiga ribu empat ratus empatpuluh meter persegi )  dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah H. Abu Hasan dan H. Qodri ;

Sebelah Timur: Bengkok Perangkat Desa ;

Sebelah Selatan: Tanah Nur Puji Astutik ;

Sebelah Barat: Tanah H. Abu Hasan ;

( Sebagaimana di uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 nomor yang di lampirkan pada AKTA iniberdasarkanalat-alat bukti berupa :

  1. leter C Desa Bakalan Pule  nomor .476 atas nama WAR B  DJIM .
  2. Keretek  Desa Bakalan Pule .
  3. Buku B I /Rincik Desa Bakalan Pule .
  4. surat keterangan warisan  nomor .470/195/413/307/2005.
  5. Dan di lengkapi . dengan  SPPT/PBB  nomor nop .35-24-120-015-014-0007-0.atas nama  JAEMAH ) ;

 

6.3. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 09/TKG/II/2005, luas + 4.150 M2 ( empat ribu seratus limapuluh meter persegi ), yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Jalan PUK ;

Sebelah Timur: Tanah Ismail, Djuki dan Drs. Supani;

Sebelah Selatan: Tanah H. Gadri, dan Bengkok Desa;

Sebelah Barat: Tanah Casanah dan Tokah ;

( Sebagaimanadi uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 .yang di lampirkan pada AKTA ini :

  1. Leter C Desa Bakalan Pule nomor .476 atas nama WAR B DJIM
  2. Keretek Desa Bakalan Pule .
  3. Buku B I /rincik Desa Bakalan Pule .
  4. Surat Keterangan warisan nomor. 70/195/413/307/2005.

Dan di lengkapiSPPT/PBBnomor,nop .35-24-120-015-014-0025-0.Atas nama JAEMAH );

Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpasyarat apapun;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa( dwangsom ) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan atau kelalaian memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan tersebut diucapkan ;

 

  1. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan mematuhi putusan ini ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Lamongan terhadap tanah-tanah obyek sengketa ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilakasanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum ( verzet, banding dan kasasi ) ;

 

A t a u : Apabila Pengadilan Negeri Lamongan mempunyai pertimbangan dan pendapat lain , PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex acquo et bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak