| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2017/PN Lmg | 1.SUDIRO 2.SUPATENI |
1.SUBANDI 2.SUWARNO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2017/PN Lmg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara: Rencana Jalan Desa; Sebelah Timur: Tanah Hj. Fatonah dan H. Djuri; Sebelah Selatan: Jalan Desa; Sebelah Barat: Jalan Desa; ( sebagaimana SHM NO.402atas nama JAEMAH seluas 2.193m2. menunjuk buku CDesa no.133 /17/S.III.luas kurang lebih 4.060m2 atas nama Yasri B Djim , sebagaimana surat keterangan warisan tgl.29-11-2004.AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA,tgl -7-12-2004 no.75/2004.dan sudah di lengkapi dengan surat .SPPT/PBB nomor, nop. 35-24-120-015-006-0001-0.luas 2975 m2 atas nama JAEMAH dan untuk kelebihan tanah tersebut sertipikatnya masih dalam proses pengurusan di BPN ) ; 3.2. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 08/TKG/II/2005 , Persil nomor 58 b Blok S III Kohir Nomor 476 yang terletak di di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan seluas + 3.440 M2 ( Tiga ribu empat ratus empatpuluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah H. Abu Hasan dan H. Qodri ; Sebelah Timur: Bengkok Perangkat Desa ; Sebelah Selatan: Tanah Nur Puji Astutik ; Sebelah Barat: Tanah H. Abu Hasan ; ( Sebagaimana di uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 nomor yang di lampirkan pada AKTA iniberdasarkanalat-alat bukti berupa :
3.3. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 09/TKG/II/2005, luas + 4.150 M2 ( empat ribu seratus limapuluh meter persegi ), yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Jalan PUK ; Sebelah Timur: Tanah Ismail, Djuki dan Drs. Supani; Sebelah Selatan: Tanah H. Gadri, dan Bengkok Desa; Sebelah Barat: Tanah Casanah dan Tokah ; ( Sebagaimanadi uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 .yang di lampirkan pada AKTA ini :
Dan di lengkapiSPPT/PBBnomor,nop .35-24-120-015-014-0025-0.Atas nama JAEMAH ); Sah menurut hukum adalah milik PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almh. JAEMAH ;
Sebelah Utara: Rencana Jalan Desa; Sebelah Timur: Tanah Hj. Fatonah dan H. Djuri; Sebelah Selatan: Jalan Desa; Sebelah Barat: Jalan Desa; ( sebagaimana SHM NO.402atas nama JAEMAH seluas 2.193m2. menunjuk buku CDesa no.133 /17/S.III.luas kurang lebih 4.060m2 atas nama Yasri B Djim , sebagaimana surat keterangan warisan tgl.29-11-2004.AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA,tgl -7-12-2004 no.75/2004.dan sudah di lengkapi dengan surat .SPPT/PBB nomor, nop. 35-24-120-015-006-0001-0.luas 2975 m2 atas nama JAEMAH dan untuk kelebihan tanah tersebut sertipikatnya masih dalam proses pengurusan di BPN ) ; 6.2. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 08/TKG/II/2005 , Persil nomor 58 b Blok S III Kohir Nomor 476 yang terletak di di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan seluas + 3.440 M2 ( Tiga ribu empat ratus empatpuluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah H. Abu Hasan dan H. Qodri ; Sebelah Timur: Bengkok Perangkat Desa ; Sebelah Selatan: Tanah Nur Puji Astutik ; Sebelah Barat: Tanah H. Abu Hasan ; ( Sebagaimana di uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 nomor yang di lampirkan pada AKTA iniberdasarkanalat-alat bukti berupa :
6.3. Sebidang tanah dengan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 09/TKG/II/2005, luas + 4.150 M2 ( empat ribu seratus limapuluh meter persegi ), yang terletak di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Jalan PUK ; Sebelah Timur: Tanah Ismail, Djuki dan Drs. Supani; Sebelah Selatan: Tanah H. Gadri, dan Bengkok Desa; Sebelah Barat: Tanah Casanah dan Tokah ; ( Sebagaimanadi uraikan dalam peta bidang tanggal 23 pebruari2005 .yang di lampirkan pada AKTA ini :
Dan di lengkapiSPPT/PBBnomor,nop .35-24-120-015-014-0025-0.Atas nama JAEMAH ); Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpasyarat apapun;
A t a u : Apabila Pengadilan Negeri Lamongan mempunyai pertimbangan dan pendapat lain , PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex acquo et bono ) ;
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
