| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon, Tanggal Lahir pemohon dan nama ayah pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/22544/1990 tercatat nama Pemohon ZULAIKHOH dan Tanggal Lahir Pemohon 27 Februari 1983 dan nama Ayah Pemohon SAPI’I diubah menjadi ZULAEKAH dan Tanggal Lahir Pemohon 27 November 1984 disesuaikan dengan Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon dan nama ayah pemohon SAFI’I disesuaikan dengan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon. |