Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Lmg SUMIDAH 1.PT SARANA JATIM VENTURA
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHSUMIDAH
Tergugat
NoNama
1PT SARANA JATIM VENTURA
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kuran lebih sebesar Rp. 150.000.000,-
  4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (Tiga ratus enam juta rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milikĀ  penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
  6. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugatĀ  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak