| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa M. MUKHLIS Bin M. SUEB bersama-sama dengan Sdr. RONI (DPO) dan sdr. GILANG (DPO) pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sawah tepatnya di Desa Lukrejo Kec. Kalitengah Kab. Lamongan, pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di sawah tepatnya di Desa Tawangrejo Kec. Turi Kab. Lamongan, pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di sawah tepatnya di Desa Priyoso Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan, pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di lahan kosong sebelah telaga makam Desa Tanggungprigel Kec. Glagah Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa yang sedang bersama adiknya yaitu Sdr. RONI (DPO) dirumahnya berbincang dan janjian untuk keluar sebentar malam untuk mencari sasaran pencurian diesel yang kemudian disepakati oleh terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) untuk berangkat sebentar lagi sekaligus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa kunci pas, kunci inggris dan senter untuk mempermudah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) menjalankan aksinya. Selanjutnya beberapa menit kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah berangkat menuju ke arah wilayah Kec. Kalitengah Kab. Lamongan dan sesampainya terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) dilokasi tersebut tepatnya di Desa Lukrejo Kec. Kalitengah Kab. Lamongan terdakwa melihat-lihat kanan kiri jalan untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya hingga sampailah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) disalah satu persawahan yang berada di Desa Lukrejo Kec. Kalitengah Kab. Lamongan, Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) melihat ada 1 (satu) unit Pompa Air Atau Diesel Merk Honda GX 270 yang merupakan milik saksi korban MOH YASIN FUAD dan melihat kondisi disekitar tempat tersebut yang sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) segera mendekati mesin diesel tersebut lalu melepas baut diesel dari rangkanya dengan menggunakan beberapa kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, setelah mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) mengangkat 1 (satu) unit Pompa Air Atau Diesel Merk Honda GX 270 milik saksi korban MOH YASIN FUAD ke atas sepeda motor lalu bergegas pulang kembali kerumahnya yang keesokan harinya 1 (satu) unit Pompa Air Atau Diesel Merk Honda GX 270 tersebut dijual oleh terdakwa dan sdr. RONI (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang bersama adiknya yaitu Sdr. RONI (DPO) dirumahnya, terdakwa kembali mengajak sdr.RONI (DPO) untuk keluar sebentar malam untuk mencari sasaran pencurian diesel yang kemudian disepakati oleh terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) untuk berangkat sebentar lagi serta mempersiapkan terlebih dahulu beberapa kunci pas, kunci inggris dan senter untuk mempermudah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) menjalankan aksinya. Selanjutnya beberapa menit kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah berangkat menuju ke arah wilayah Kec. Turi Kab. Lamongan dan sekira pukul 03.00 WIB sesampainya terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) dilokasi tersebut tepatnya di Desa Tawangrejo Kec. Turi Kab. Lamongan terdakwa melihat-lihat kanan kiri jalan untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya hingga sampailah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) disalah satu persawahan yang berada di Desa Tawangrejo Kec. Turi Kab. Lamongan, Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) melihat ada 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Kubota RD 85 warna merah yang merupakan milik saksi korban H. NURSALIM Bin H. SUFYAN dan melihat kondisi disekitar tempat tersebut yang sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) segera mendekati mesin diesel tersebut lalu melepas baut diesel dari rangkanya dengan menggunakan beberapa kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, setelah mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) mengangkat 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Kubota RD 85 warna merah milik saksi korban H. NURSALIM Bin H. SUFYAN ke atas sepeda motor lalu bergegas pulang kembali kerumahnya yang keesokan harinya 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Kubota RD 85 warna merah tersebut dijual oleh terdakwa dan sdr. RONI (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sedang bersama adiknya yaitu Sdr. RONI (DPO) dikosnya di Desa Sidorukun Kec. Pulopancikan Kab.Gresik, terdakwa kembali mengajak sdr.RONI (DPO) untuk keluar mencari sasaran pencurian diesel yang kemudian disepakati oleh terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) untuk berangkat sebentar lagi serta mempersiapkan terlebih dahulu beberapa kunci pas, kunci inggris dan senter untuk mempermudah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) menjalankan aksinya. Selanjutnya beberapa menit kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah berangkat menuju ke arah wilayah Kab. Lamongan dan sekira pukul 02.30 WIB sesampainya terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) di wilayah Kec. Karangbinangun tepatnya di Desa Priyoso Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan terdakwa melihat-lihat kanan kiri jalan untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya hingga sampailah terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) disalah satu persawahan yang berada di Desa Priyoso Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan, Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) melihat ada 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Yanmar TF 85 warna merah yang merupakan milik saksi korban SUMI’AN Bin (Alm) WARSIADI dan melihat kondisi disekitar tempat tersebut yang sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) segera mendekati mesin diesel tersebut lalu melepas baut diesel dari rangkanya dengan menggunakan beberapa kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, setelah mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RONI (DPO) mengangkat 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Yanmar TF 85 warna merah yang merupakan milik saksi korban SUMI’AN Bin (Alm) WARSIADI ke atas sepeda motor lalu bergegas meninggalkan lokasi lalu pulang kembali kerumahnya dan selanjutnya 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Yanmar TF 85 warna merah tersebut dijual oleh terdakwa dan sdr. RONI (DPO) seharga Rp. 2.500.000,- (tiga juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB berawal saat terdakwa yang sedang berada dikosnya di Desa Sidorukun Kec. Pulopancikan Kab.Gresik, terdakwa kembali mengajak sdr.RONI (DPO) untuk keluar mencari sasaran pencurian diesel namun saat itu sdr. RONI(DPO) tidak bisa sehingga terdakwa mengajak temannya yaitu sdr. GILANG (DPO) yang kemudian terdakwa mempersiapkan terlebih dahulu beberapa kunci pas, kunci inggris dan senter untuk mempermudah terdakwa dan sdr. GILANG (DPO) menjalankan aksinya. Selanjutnya beberapa menit kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama sdr. GILANG (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Supra X warna merah berangkat menuju ke arah wilayah Kab. Lamongan dan sekira pukul 03.00 WIB sesampainya terdakwa dan sdr. GILANG (DPO) di wilayah Kec. Glagah tepatnya di lahan kosong sebelah telaga makam Desa Tanggungprigel Kec. Glagah Kab. Lamongan, terdakwa melihat-lihat kanan kiri jalan untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya hingga Terdakwa dan sdr. GILANG (DPO) melihat ada 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Honda GX200 warna merah kombinasi putih yang merupakan milik saksi korban AHMAD FAIS HAQIQI dan melihat kondisi disekitar tempat tersebut yang sepi tidak ada orang kemudian Terdakwa dan sdr. GILANG (DPO) segera mendekati mesin diesel tersebut lalu melepas baut diesel dari rangkanya dengan menggunakan beberapa kunci pas yang telah disiapkan sebelumnya, setelah mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya selanjutnya Terdakwa bersama sdr. GILANG (DPO) mengangkat 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Honda GX200 warna merah kombinasi putih yang merupakan milik saksi korban AHMAD FAIS HAQIQI ke atas sepeda motor lalu bergegas meninggalkan lokasi lalu pulang kembali kerumahnya untuk disimpan sementara waktu dan selanjutnya akan di jual namun sebelum berhasil menjual barang curian tersebut Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota polres lamongan.
- Bahwa Akibat perbuatan dari Terdakwa M. MUKHLIS Bin M. SUEB bersama-sama dengan Sdr. RONI (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit Pompa Air Atau Diesel Merk Honda GX 270 dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban MOH YASIN FUAD sehingga mengakibatkan saksi korban MOH YASIN FUAD mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan dari Terdakwa M. MUKHLIS Bin M. SUEB bersama-sama dengan Sdr. RONI (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Kubota RD 85 warna merah dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban H. NURSALIM Bin H. SUFYAN sehingga mengakibatkan saksi korban H. NURSALIM Bin H. SUFYAN mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan dari Terdakwa M. MUKHLIS Bin M. SUEB bersama-sama dengan Sdr. RONI (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Yanmar TF 85 warna merah dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban SUMI’AN Bin (Alm) WARSIADI sehingga mengakibatkan saksi korban SUMI’AN Bin (Alm) WARSIADI mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan dari Terdakwa M. MUKHLIS Bin M. SUEB bersama-sama dengan Sdr. GILANG (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Honda GX200 warna merah kombinasi putih dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban AHMAD FAIS HAQIQI sehingga mengakibatkan saksi korban AHMAD FAIS HAQIQI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP --------------------- |