| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa LENTERA MARGA MUKTI Bin (Alm) TULUS WIDODO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.16 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dengok RT. 01 RW. 01 Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, pada saat terdakwa Lentera Marga Mukti Bin (Alm) Tulus Widodo berada di rumahnya yang beralamatkan di Dengok RT. 01 RW. 01 Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor WhatsApp 085138066676 menghubungi Sdr. DOEL/CACAK (DPO) dengan nomor WhatsApp 085701822998 dengan tujuan akan melakukan pembayaran atas pembelian sabu pada tanggal 29 Desember 2025 dan akan memesan kembali narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Sdr. Dimas Maulana Sani (DPO) yang merupakan teman dari terdakwa, menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk bertanya terkait dengan pesanan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sdr. DOEL/CACAK (DPO) tersebut kemudian terdakwa membenarkannya. Selanjutnya sekira pukul 22.16 Wib terdakwa mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. Doel/Cacak (DPO) dengan cara mentransder melalui rekening Seabank milik terdakwa dengan Nomor Rekening 901960166393 ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1851876745 atas nama ROHIMAH dengan total nominal sebesar Rp 41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran atas pembelian sabu pada tanggal 29 Desember 2025 dan uang sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk pembayaran atas pembelian sabu pada tanggal 16 Januari 2026 sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Sdr. Dimas Maulana Sani (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa dari Sdr. Doel/Cacak (DPO). Setelah terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 20 gram kemudian terdakwa dengan menggunakan timbangan elektrik miliknya membagi sabu-sabu menjadi paket kecil yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat 1 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, 9 (Sembilan) paket dengan berat 0,5 gram yang akan dijual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paket, dan 48 (empat puluh delapan) paket dengan berat 0,20 gram yang akan dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan yang akan diperoleh terdakwa sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram nya
- Bahwa selanjutnya terdakwa memulai menjual narkotika jenis sabu dengan cara pembeli mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dengok Rt. 01 Rw.01 Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan, kemudian terdakwa menyerahkan sabu-sabu dan menerima pembayaran atas pembelian sabu-sabu secara tunai. Selain itu pembeli sabu-sabu juga dapat membeli dengan menghubungi terdakwa melalui Handphone miliki terdakwa dengan Nomor 085138066676, kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan sarana transfer melalui rekening DANA dengan nomor 0857 0707 0402 yang mana hingga dilakukan penangkapan terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu dengan rincian 4 (empat) paket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 (enam) paket sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Candra Wibowo bersama dengan Saksi Galang Buana Putra serta Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang berada di Dengok Rt. 01 Rw.01 Kel/Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan seberat 25,36 gram dan berat bersih keseluruhan seberat 15,283 gram dengan rincian 10 (sepuluh) klip plastic narkotika jenis sabu paket 1 gram dengan berat bruto keseluruhan 11,64 Gram, 5 (lima) klip plastik narkotika jenis sabu paket 0,5 gram dengan berat bruto keseluruhan 3,62 gram, 42 (empat puluh dua) klip plastik narkotika jenis sabu paket 0,20 gram dengan berat bruto keseluruhan 10,10 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merek Camry, 1 (satu) buah HP/Handphone merk Vivo Imei 1. 868370056817016. Imei 2 868370056817008 warna hitam No. Sim card. No. Tlp/No. Whatsapp 085138066676, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Diresnarkoba Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2026 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur diperoleh hasil berupa 57 (lima puluh tujuh) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto seberat 25,36 gram dan berat bersih 15,283 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 00711/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama terdakwa LENTERA MARGA MUKTI BIN TULUS WIDODO, terhadap barang bukti dengan Nomor: 02637/2026/NNF s/d 02693/2026/NNF dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 02637/2026/NNF s/d 02693/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I sebanyak 57 (lima puluh tujuh) plastic klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,36 gram (berat netto 15,283 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa terdakwa LENTERA MARGA MUKTI BIN TULUS WIDODO, pada hari Jumat tanggal
23 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dengok Rt. 01 Rw.01 Kel/Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal tanggal 17 Januari 2026 bertempat di Dengok Rt. 01 Rw.01 Kel/Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan, terdakwa didatangi oleh seseorang bernama Sdr. DIMAS MAULANA SANI (belum tertangkap/DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 20 gram yang dibeli dari Sdr. DOEL/CACAK (DPO), setelah terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 20 gram kemudian terdakwa dengan menggunakan timbangan elektrik miliknya membagi sabu-sabu menjadi paket kecil yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat 1 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket, 9 (Sembilan) paket dengan berat 0,5 gram yang akan dijual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paket dan 48 (empat puluh delapan) paket dengan berat 0,20 gram yang akan dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan keuntungan yang akan diperoleh terdakwa sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) per gram nya;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membagi sabu-sabu menjadi 57 (lima puluh tujuh) plastic klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,36 gram (berat netto 15,328 gram), kemudian terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut didalam kamar miliknya, selanjutnya terdakwa menjual sabu-sabu dengan cara pembeli mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dengok Rt. 01 Rw.01 Kel/Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan, kemudian terdawa menyerahkan sabu-sabu dan menerima pembayaran pembelian sabu-sabu secara tunai, selain itu pembeli sabu-sabu juga dapat membeli dengan menghubungi terdakwa melalui Handphone miliki terdakwa dengan Nomor 085138066676, kemudian untuk penyerahan sabu-sabu akan di serahkan di rumah terdakwa dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan sarana transfer melalui rekening DANA dengan nomor 0857 0707 0402;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Candra Wibowo bersama dengan Saksi Galang Buana Putra serta Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah
Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang berada di Dengok Rt. 01 Rw.01 Kel/Desa Kandang Semangkon Kec. Paciran Kab Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan seberat 25,36 gram dan berat bersih keseluruhan seberat 15,283 gram dengan rincian 10 (sepuluh) klip plastic narkotika jenis sabu paket 1 gram dengan berat bruto keseluruhan 11,64 Gram, 5 (lima) klip plastik narkotika jenis sabu paket 0,5 gram dengan berat bruto keseluruhan 3,62 gram, 42 (empat puluh dua) klip plastik narkotika jenis sabu paket 0,20 gram dengan berat bruto keseluruhan 10,10 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merek Camry, 1 (satu) buah HP/Handphone merk Vivo Imei 1. 868370056817016. Imei 2 868370056817008 warna hitam No. Sim card. No. Tlp/No. Whatsapp 085138066676, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Diresnarkoba Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2026 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur diperoleh hasil berupa 57 (lima puluh tujuh) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto seberat 25,36 gram dan berat bersih 15,283 gram;
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 00711/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama tersangka LENTERA MARGA MUKTI BIN TULUS WIDODO, terhadap barang bukti dengan Nomor: 02637/2026/NNF s/d 02693/2026/NNF dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 02637/2026/NNF s/d 02693/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I berupa 57 (lima puluh tujuh) plastic klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,36 gram (berat netto 15,283 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf
a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana---------------------------------------------------------------------------------------- |