| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. MUSA, SH. MH | BAKRI | | 2 | H. MUSA, SH. MH | YANTO | | 3 | H. MUSA, SH. MH | KADIS | | 4 | H. MUSA, SH. MH | KURNIASIH | | 5 | H. MUSA, SH. MH | HERLINA | | 6 | H. MUSA, SH. MH | YULIANAH | | 7 | H. MUSA, SH. MH | MAYASARI | | 8 | H. MUSA, SH. MH | SUMIYATI | | 9 | H. MUSA, SH. MH | WAHYUDI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat utuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pengugat dan Tergugat I adalah ahli waris dari Hj. ROHANI (Alm).
- Menyatakan, Bahwa tanah obyek sengketa atau tanh pekaragan yag berdiri diatasya sebuah baguan rumah permanen yang tercatat pada Buku C Desa No. 86, Persil No. 2, elas I, Luas ± 200 M2 atas ama GIMIN P. SITI, adalah harta peningalan Hj. ROHANI (Alm) yang belum dibagi waris.
- Menyatakan bahwa tanah obyek segketa menjadi milik bersama Para Ahli Waris dari Hj. ROHANI (Alm) atau para penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian yang diletakan atas tanah obyek segketa tersebut;
- Menyatakan bahwa akta jual beli Nomor : 646/2014 tertanggal 20 agustus 2014 adalah cacat neburut huum oleh karenanya harus diataka atau batal demi hukum.
- meyatakan bahwa sertipikat Hak milik : 476 atas nama DASRI da akta jual eli omor : 20/2016 dan Sertipikat Hk Milik Nomor : 476 atas aa NUR MA'RIFAH adalah batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT X untuk mencaut da menyatakan tidak berlaku Setipikat Hak Milik Nomor : 476 atas nama DASRI dan/atau atas nama NUR MA'RIFAH.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kemali tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan osog kepada PAra Penggugat atau wahli warisnya selaku pemilik tanah obyek sengekta tersebut.
- menyatakan bawha putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskiun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para tergguatuntuk membayr secara tanggun renten ganti kerugian, buna dn biaya lai secara materiel sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan inmateriel sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing secara tanggun renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan penyerahan tanah obyek sengketa, seperti isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Meghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh iaya yang timbul dalam perkara ini.
atau, apabila Yang ulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan berpandangan lain denan apa yangkami mohonkan, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |