| Dakwaan |
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa SUCIPTO Bin (Alm) NGATIMAN bersama sama dengan SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI (telah terlebih dahulu dilakukan penuntutan dan telah inkracht sebagaimana Putusan PN Lamongan Nomor 262/Pid.B/2025/PN Lmg/dan telah disidangkan di PN Lamongan) Pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau sekitar waktu itu bertempat di Dusun Gamping Rt 019/ RW 007 Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu.” berupa 1 Unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No. Pol. W 5096 CP tahun 2009 No. Rangka : MH1JBC1179K517041 No. Mesin : JBC1E1519296 milik SUTRISMAN Bin Alm. TARIMAN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI yang mempunyai niat melakukan pencurian kendaraan Sepeda Motor berangkat menuju ke wilayah Kecamatan Sambeng, Kab. Lamongan dengan cara Terdakwa mengendarai Kendaraan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha seri Vega warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa, membonceng SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI , yang mana akan mewujudkn niat untuk mengambil sepeda motor;
- Bahwa sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa bersama dengan saudara SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI sampai di Dsn. Gampeng Ds. Candisari Kab. Lamongan dan tidak lama kemudian melihat 1(satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Honda jenis Revo warna Hitam No. Pol. W 5096 CP tahun 2009 No. Rangka: MH1JBC1179K517041 No. Mesin: JBC1E1519296 warna Hitam yang Kunci kontaknya menempel;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI berbagi tugas, Terdakwa mempunyai tugas mengamati situasi sekitar, dan setelah dirasa aman, SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI mempunyai tugas mengambil sepeda motor tersebut tanpa meminta izin pemilik kendaraan, setelah itu Terdakwa pergi menjauh dengan mengendarai sepeda motornya sendiri diikuti SAKSI KASWOTO BIN ALM. NGADI yang mengendarai sepeda Motor yang diambilnya yaitu 1(satu) unit kendaraan Sepeda Motor merk Honda jenis Revo warna Hitam;
- Bahwa sekitar jarak ± 30 Meter kemudian kendaraan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tersebut rantainya dol (lepas), kemudian Terdakwa dan SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI dikejar oleh pemiliknya sambil meminta tolong, yang kemudian banyak warga yang menghampiri, Terdakwa dapat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya meninggalkan SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI dan kemudian SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI diamuk massa dan diamankan ke Polsek Sambeng dan dilimpahkan ke Polres Lamongan;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 Petugas dari Polres Lamongan mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang berada di rumah adiknya di Dsn Pengampon, Ds. Pengampon Kec. Kabuh Kab. Jombang, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan pengecekkan. Setelah dilakukan interogasi bahwasanya Terdakwa mengakui atas perbuatan yang dilakukan bersama SAKSI KASWOTO BIN ALM NGADI yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Lamongan selanjutnya Terdakwa diamankan dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----- |