Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Lmg AKIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan pemohon; 
2. Memberikan ijin Pemohon untuk mengubah Nama  Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 474.1/2822/2011 tercacat nama anak Pemohon KIRANAH dan ingin diubah menjadi CANDRA KIRANAH;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama anak  tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.         
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak