| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Jual Beli tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No : 760 Desa Brondong, Surat Ukur Tanggal : 24 – 8 – 1998, No : 25 / 1998, Luas 5061 M2, Nama Pemegang Hak : NOERKASAN BIN WARKIDIN antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Sah Menurut Hukum;
3. Menyatakan tanah – tanah obyek sengketa petitum angka 2 ( dua ) masing – masing :
3.1. Sebidang tanah pertanian yang terletak di Lingkungan Jompong Kelurahan Brondong
Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Luas ± 530 M2 sebagian dari luas 5061 M2,
Sertifikat Hak Milik No : 760, Surat Ukur Tanggal : 24 – 8 – 1998, No : 25/1998, Luas
5061 M2, Nama Pemegang Hak : NOERKASAN BIN WARKIDIN, Pembukuan Lamongan
Tanggal 25 Agustus 1998;
Dengan batas – batasnya :
Sebelah Utara : Dahulu laut sekarang H.Daryono.
Sebelah Timur : H.Daryono.
Sebelah Selatan : Jalan.
Sebelah Barat : Warpi.
Adalah Sah Menurut Hukum Milik Penggugat I;
3.2. Sebidang tanah pertanian yang terletak di Lingkungan Jompong Kelurahan Brondong
Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Luas ± 2800 M2 sebagian dari luas 5061 M2,
Sertifikat Hak Milik No : 760, Surat Ukur Tanggal : 24 – 8 – 1998, No : 25/1998, Luas
5061 M2, Nama Pemegang Hak : NOERKASAN BIN WARKIDIN, Pembukuan Lamongan
Tanggal 25 Agustus 1998;
Dengan batas – batasnya :
Sebelah Utara : Dahulu laut sekarang H.Daryono.
Sebelah Timur : Sampur Utomo, Fiqzikrilah alias Rofiq.
Sebelah Selatan : Jalan, H.Mulyono.
Sebelah Barat : H.M.Naris.
Adalah Sah Menurut Hukum Milik Penggugat II;
3.3. Sebidang tanah pertanian yang terletak di Lingkungan Jompong Kelurahan Brondong
Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,Luas ± 210 M2 sebagian dari luas 5061 M2,
Sertifikat Hak Milik No : 760, Surat Ukur Tanggal : 24 – 8 – 1998, No : 25/1998, Luas
5061 M2, Nama Pemegang Hak : NOERKASAN BIN WARKIDIN, Pembukuan Lamongan
Tanggal 25 Agustus 1998;
Dengan batas – batasnya :
Sebelah Utara : H.Daryono.
Sebelah Timur : Fiqzikrilah alias Rofiq.
Sebelah Selatan : H.Ngasidi.
Sebelah Barat : Jalan.
Adalah Sah Menurut Hukum Milik Penggugat III;
4. Menyatakan tanah – tanah obyek sengketa petitum angka 3.1,3.2 dan 3.3 diatas yang sudah
± 12 tahun sampai sekarang ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan dikuasai oleh Para Penggugat adalah Sah Menurut Hukum Milik Para Penggugat.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau / menolak melaksanakan Peralihan Hak Atas Tanah – tanah Obyek Sengketa atau menyerahkan Sertifikat tanah – tanah obyek sengketa pada petitum angka 3.1,3.2 dan 3.3 diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau / menolak menanda tangani hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Brondong bersama petugas ukur dari BPN Lamongan dan bersama Para Pihak atas tanah – tanah obyek sengketa petitum angka 3.1,3.2, dan 3.3 diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menging- kari atau menciderai proses jual beli yang telah terjadi;
7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mensomasi balik kepada Para Penggugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berada diatas tanah – tanah obyek sengketa petitum angka 3.1,3.2, dan 3.3 diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voorbar Bij -Voorad ) mesksipun ada upaya Verzet,Banding dan Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memgang Sertifikat tanah – tanah obyek sengketa petitum angka 3.1,3.2, dan 3.3 diatas untuk melaksanakan Peralihan Hak Atas Tanah – tanah obyek sengketa menjadi Hak Milik Para Penggugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|