Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2026/PN Lmg TASIONO 1.SUNARTIK
2.TARSUDI
3.KARTUWI
4.KARMIJAH
5.NISWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf, SHTASIONO
Tergugat
NoNama
1SUNARTIK
2TARSUDI
3KARTUWI
4KARMIJAH
5NISWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASMINTEN
2TAJURI
3ASMIYANIK
4POKMAS Kelompok Masyarakat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap PTSL
5Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
6KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMONGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Adalah pemilik sah yang didapat dari ke dua orang tuanya yang bernama TAKIJAT P TJIAMAH almarhum dengan RASIMU almarhumah atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, tercatat pada Buku C Desa Nomor. 592, persil Nomor. 17 b, Kelas II, seluas 050 Da, atas nama TAKIJAT P TJIAMAH. 
 
3. Menyatakan tanah obyek sengketa sebagaimana tercatat pada Buku C Desa Nomor. 592, persil Nomor. 17 b, Kelas II, seluas 050 Da atas nama TAKIJAT P TJIAMAH Adalah masuk ke dalam pengukuran tanah milik Para Tergugat masing-masing sebagai berikut :-----------
 
a. Ke dalam tanah milik SUNARTIK ( Tergugat I) dengan ukuran kurang lebih Panjang         5 meter x lebar 3,8 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah milik SUNARTIK
- Sebelah Selatan : Tanah milik LUKMAN
- Sebelah Timur :  Tanah milik KARTUWI
- Sebelah Barat : Tanah milik TARSUDI
b. Ke dalam tanah milik TARSUDI (Tergugat II) dengan ukuran kurang lebih Panjang 15,6 meter X Lebar 22, 6 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah milik TARSUDI
- Sebelah Selatan : Tanah milik DARNO
- Sebelah Timur : Tanah milik SUKANDAR
- Sebelah Barat : MUSHOLLAH
 
c. Ke dalam tanah milik KARTUWI (Tergugat III) dengan ukuran kurang lebih Panjang 4 meter X lebar 3,8  meter, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah milik KARTUWI
- Sebelah Selatan : Tanah milik LUKMAN
- Sebelah Timur : Tanah milik KARMIJAN
- Sebelah Barat : Tanah milik SUNARTI
 
d. Ke dalam tanah milik KARMIJAH (Tergugat IV) dengan ukuran kurang lebih Panjang 36  meter X Lebar 2,75 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah milik KARMIJAH
- Sebelah Selatan : Tanah milik LUKMAN
- Sebelah Timur : Tanah milik NISWATI
- Sebelah Barat : Tanah milik KARTUWI
 
e. Ke dalam tanah milik NISWATI (Tergugat V) dengan ukuran kurang lebih Panjang 36  meter X lebar 2,75 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah milik NISWATI
- Sebelah Selatan : Tanah milik LUKMAN
- Sebelah Timur : Tanah milik JULENI
- Sebelah Barat : Tanah milik KARMIJAH
 
4. Menyatakan pemasangan patok oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI  yang menyangkut tanah milik milik Penggugat dan Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Adalah tidak sah secara hukum dan pengajuan Sertifikat Hak Milik oleh Para Tergugat  atas tanah obyek sengketa harus dibatalkan. 
 
5. Menyatakan tindakan Para Tergugat bersama Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan VI yang telah melakukan pematokan atas tanah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat I, II dan III adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
 
6. Menyatakan Para Turut Tergugat haruslah dinyatakan tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
 
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mencabut dan memindahkan patok yang berdiri diatas tanah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat I, II dan III tanpa syarat apapun.
 
8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat  II dan Turut Tergugat III dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
 
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak