| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat kuasa mutlak akta no. 01 tanggal 04 April 2012 dibuat dihadapan Notaris DOTTY JOEDOWATI,SH. (Tergugat..III ) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dibuat dengan cara melawan hukum._____________________________________________________________________
- Menyatakan akte jual beli no. 243/2014 Tanggal, 17 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH. (Tergugat..III ) batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum karena dibuat berdasarkan surat kuasa yang dibuat dengan cara melawan hukum ____________________________
- Menyatakan Tergugat I (FARNSISCUS TAMBAYONG, SH.) dengan Tuan LANI ADI (Tergugat II)- PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH.(Tergugat III)- Badan Pertanahan Nasional Lamongan (Tegugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH.Perdata dengan cara menjual dan melakukan proses balik nama aas rumah milik Penggugat SHM. Nomer 319 / Tumenggugang , seluas 200 meter persegi yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa Komplek Perumda Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan , Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan (obyek sengketa) yang didasarkan surat kuasa mutlak akta no. 01 tanggal 04 April 2012 dibuat dihadapan Notaris DOTTY JOEDOWATI,SH. (Tergugat III ) Jo. akte jual beli no. 243/2014 Tanggal, 17 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH. (Turut Tergugat III) sedangkan telah diketahui surat kuasa mutlak dimaksud adalah cacat hukum dan Tergugat I tidak menyerahkan uang hasil penjualannya rumah obyek sengketa pada Penggugat selaku pemilik syah rumah yang dijualnya.________________________________________
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melaksanakan jual beli rumah milik Penggugat SHM. Nomer 319 / Tumenggugan , seluas 200 meter persegi yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa Komplek Perumda Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan , Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan (obyek sengketa) yang didasarkan akte jual beli no. 243/2014 Tanggal, 17 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH. (Turut Tergugat III ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.__________________
- Menghukum Tergugat I (FARNSISCUS TAMBAYONG, SH.) dengan Tuan LANI ADI (Tergugat II)- PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH.(Tergugat III)- Badan Pertanahan Nasional Lamongan (Tegugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sebesar kerugian Materiel sebasar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah dengan Kerugian inmateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu melyard rupiah ). Jadi total sebesar Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah)._________________________________________________________________
- Menghukum kepada Tergugat IV (Kantor BPN. Kab. Lamongan) untuk segera mengembalikan seperti keadaan semula tanda bukti hak kepemilikan rumah SHM. Nomer 319 / Tumenggugan atas rumah milik Penggugat seluas 200 meter persegi yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa Komplek Perumda Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan , Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan menjadi atas nama Penggugat seperti semula sebelum terjadinya perkara ini._________________________________________________________________
- Menyatakan Tergugat I – Tergugat II - Tergugat III – Tergugat IV dan siapa saja yang ada kaitannya dengan obyek sengketa dalam perkara a quo harus tunduk dan patuh tergadap Putusan ini._____________________________________
- Menyatakan permohonan sita jaminan terhadap rumah dan tanah serta barang –barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II syah dan berharga.
10.Menghukum Tergugat I (FARNSISCUS TAMBAYONG, SH.) dengan Tuan LANI ADI (Tergugat II)- PPAT. DOTTY JOEDOWATI,SH.(Tergugat III)- Badan Pertanahan Nasional Lamongan (Tegugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara; ______________________________________________________
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).____________________________________________________________ |