Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2026/PN Lmg Maning Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maning
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah Nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 009885/2009 yaitu tercatat Nama anak Pemohon NUR FAIZAH padahal yang benar nama anak Pemohon JESWITA MAHARANI disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan Nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.              
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak