Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Lmg AGUS RUSDIANTO 1.THOHIR
2.SUTUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS RUSDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1THOHIR
2SUTUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan bahwa Agus Rusdianto lahir di Lamongan, tanggal 10 Maret 1978 adalah anak kandung dari Thohir (ayah) Tergugat I dan Rustini (ibu);

 

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4.    474.1/10.592/422.43/1987 tanggal 10 Maret 1978 atas nama Agus Rusdianto Anak kesatu laki-laki dari suami istri Thohir (Ayah) dan Sutun (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempuanyai kekuatan hukum;

 

5.    Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;

 

6.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak