| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa SYIFAUL QULUB BIN FATHUR ROHIM pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 16.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gowah RT. 003 RW. 003 Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya yakni hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN membahas untuk membeli narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang kemudian disepakati membeli secara patungan, kemudian Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menghubungi sdr. ANJAR (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut dengan kalimat ”readi ta om (sabu) ne?” dan oleh sdr. ANJAR (DPO) dijawab ”readi bil, ambil berapa?”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”iki aku ono duit 5 juta om, iso ta aku njupuk 25 gram”, sdr. ANJAR (DPO) kembali menjawab ”yo gpp tapi yo harganya 1.100.000 per gram nya”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”ok om, mari ngene tak transfer DP ne 5 juta, sisane tak bayar setelah laku barange om, piye om?”, sdr. ANJAR (DPO) menjawab ”ok bil ndang diproses DP nang nomor sea bank ku ae bil”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”siap om”.
- Bahwa kemudian Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa agar disimpan lebih dahulu dalam rekening Sea Bank milik Terdakwa agar selanjutnya dapat ditransfer kepada sdr. ANJAR (DPO). Sekira pukul 16.22 WIB, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN melakukan transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai DP langsung kepada sdr. ANJAR (DPO) dengan alamat rekening SEABANK 901272036715 Atas Nama SUPRABOWO melalui akun GOPAY milik Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN kemudian kembali menghubungi sdr. ANJAR (DPO) dengan kalimat ”om wes tak transfer 1 juta om, kekurangan DP ne engko bengi kpan arep jupuk barang (sabu) ne yo om”, sdr. ANJAR (DPO) menjawab ”ok bil kabari kapan arep budal nang suroboyo”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”ok om”.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN berangkat menuju Surabaya untuk menemui sdr. ANJAR (DPO) dan mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dan sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa mentransfer kekurangan DP kepada sdr. ANJAR (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN bertemu sdr. ANJAR (DPO) di pinggir jalan di bawah Jembatan Suramadu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan selanjutnya sdr. ANJAR (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga total Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas yang digunakannya kemudian Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN tiba di rumah Terdakwa dan selanjutnya menimbang narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut menggunakan timbangan milik Terdakwa dengan pembagian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram dan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. BAGUS (DPO) dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar 2 (dua) gram dan Terdakwa menyampaikan harga beli ialah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sdr BAGUS (DPO) menyetujui kemudian Terdakwa mengajak untuk bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut di depan gang rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut kemudian sdr. BAGUS (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran.
- Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu dengan berat 13 (tiga belas) gram dengan cara dipecah dan ditimbang menggunakan timbangan elektrik milik Terdakwa menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik klip dengan berat 8,85 gram, 1,34 gram, 1,26 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram. Terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram tersebut Terdakwa gunakan sendiri secara bertahap sehingga sisa total menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 11,74 gram terdiri dari 8,85 gram, 1,34 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram dan Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Gowah RT. 003, RW. 003 Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan disita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 11,74 gram terdiri dari 8,85 gram, 1,34 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram yang Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terletak di depan tempat Terdakwa duduk. Sedangkan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah skrop plastik berada dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terletak di depan Terdakwa duduk serta 1 (satu) unit handphone Merk REDMI biru dengan nomor simcard 087858061660 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Atas barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 06792/NNF/2025 hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa nomor: 22847/2025/NNF s.d. 22861/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan hasil dari Berita Acara Penimbangan Nomor 120/120800/2025 atas surat Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor B/972/VII/ 2025 Satresnarkoba tanggal 24 Juli 2025 didapatkan bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan total berat kotor sebesar 13,8 gram, berat bersih sebesar 11,74 gram. Berita Acara Penimbangan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang yaitu THOMAS WIKONO di Lamongan pada 24 Juli 2025.
- Bahwa terhadap Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SYIFAUL QULUB BIN FATHUR ROHIM pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gowah RT. 003 RW. 003 Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh BRIPKA DWI HENDRA A, S.H. dan BRIPTU MOCHAMMAD AFRIZAL A, S.H. Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Gowah RT. 003, RW. 003 Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan disita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 11,74 gram terdiri dari 8,85 gram, 1,34 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram yang Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terletak di depan tempat Terdakwa duduk. Sedangkan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah skrop plastik berada dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terletak di depan Terdakwa duduk serta 1 (satu) unit handphone Merk REDMI biru dengan nomor simcard 087858061660 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Atas barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada mulanya yakni hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN membahas untuk membeli narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang kemudian disepakati membeli secara patungan, kemudian Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menghubungi sdr. ANJAR (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut dengan kalimat ”readi ta om (sabu) ne?” dan oleh sdr. ANJAR (DPO) dijawab ”readi bil, ambil berapa?”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”iki aku ono duit 5 juta om, iso ta aku njupuk 25 gram”, sdr. ANJAR (DPO) kembali menjawab ”yo gpp tapi yo harganya 1.100.000 per gram nya”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”ok om, mari ngene tak transfer DP ne 5 juta, sisane tak bayar setelah laku barange om, piye om?”, sdr. ANJAR (DPO) menjawab ”ok bil ndang diproses DP nang nomor sea bank ku ae bil”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”siap om”.
- Bahwa kemudian Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa agar disimpan lebih dahulu dalam rekening Sea Bank milik Terdakwa agar selanjutnya dapat ditransfer kepada sdr. ANJAR (DPO). Sekira pukul 16.22 WIB, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN melakukan transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai DP langsung kepada sdr. ANJAR (DPO) dengan alamat rekening SEABANK 901272036715 Atas Nama SUPRABOWO melalui akun GOPAY milik Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN kemudian kembali menghubungi sdr. ANJAR (DPO) dengan kalimat ”om wes tak transfer 1 juta om, kekurangan DP ne engko bengi kpan arep jupuk barang (sabu) ne yo om”, sdr. ANJAR (DPO) menjawab ”ok bil kabari kapan arep budal nang suroboyo”, Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN menjawab ”ok om”.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN berangkat menuju Surabaya untuk menemui sdr. ANJAR (DPO) dan mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dan sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa mentransfer kekurangan DP kepada sdr. ANJAR (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN bertemu sdr. ANJAR (DPO) di pinggir jalan di bawah Jembatan Suramadu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan selanjutnya sdr. ANJAR (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga total Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas yang digunakannya kemudian Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN tiba di rumah Terdakwa dan selanjutnya menimbang narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut menggunakan timbangan milik Terdakwa dengan pembagian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram dan Saksi Anak MUHAMMAD NABIL ALFAUDDIN BIN AFIFUDDIN mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. BAGUS (DPO) dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar 2 (dua) gram dan Terdakwa menyampaikan harga beli ialah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sdr BAGUS (DPO) menyetujui kemudian Terdakwa mengajak untuk bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut di depan gang rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut kemudian sdr. BAGUS (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran.
- Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu dengan berat 13 (tiga belas) gram dengan cara dipecah dan ditimbang menggunakan timbangan elektrik milik Terdakwa menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik klip dengan berat 8,85 gram, 1,34 gram, 1,26 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram. Terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram tersebut Terdakwa gunakan sendiri secara bertahap sehingga sisa total menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 11,74 gram terdiri dari 8,85 gram, 1,34 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, 0,07 gram dan Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 06792/NNF/2025 hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa nomor: 22847/2025/NNF s.d. 22861/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan hasil dari Berita Acara Penimbangan Nomor 120/120800/2025 atas surat Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor B/972/VII/ 2025 Satresnarkoba tanggal 24 Juli 2025 didapatkan bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan total berat kotor sebesar 13,8 gram, berat bersih sebesar 11,74 gram. Berita Acara Penimbangan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang yaitu THOMAS WIKONO di Lamongan pada 24 Juli 2025.
- Bahwa terhadap Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |