| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2019/PN Lmg | 1.UMI KULSUM 2.TAKRIB WIBISONO |
1.Koperasi Simpan pinjam Sahabat Mitra sejati 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL 3.badan pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2019/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2019 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 700.000.000,00 | |||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan tindakan Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I yang telah melaksanakan lelang atas barang jaminan milik Para Penggugat yang tanpa ada teguran/peringatanterlebih dahulu adalah jelas merugikan Para Penggugat karena Para Penggugat masih sanggup mengangsur dan melunasi sisa pinjamannya.
4. Menyatakan Memberi kesempatan kepada Para Penggugat untuk melanjutkan pembayaran angsuran dan melunasi sisa pinjaman dengan perpanjangan waktu masa pelunasan.
5. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan milik Para Penggugat yang tanpa ada teguran terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Para Penggugat sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
7. Menyatakan Turut Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
