Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2019/PN Lmg 1.UMI KULSUM
2.TAKRIB WIBISONO
1.Koperasi Simpan pinjam Sahabat Mitra sejati
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL
3.badan pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI KULSUM
2TAKRIB WIBISONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf SH MHUMI KULSUM
2Edi Yusuf SH MHTAKRIB WIBISONO
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan pinjam Sahabat Mitra sejati
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL
3badan pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah lelang yang dilaksanakan padatanggal 22 Mei 2019 oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, terhadap barang jaminan milik Para Penggugat  masing-masing berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor. 251, luas tanah 1.465 M2, atas nama TAKRIP WIBISONO terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
  2. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor. 357, luas tanah 295 M2, atas nama TAKRIP WIBISONO, terletak di Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
  3. Sebidang tanah SHM Nomor. 461, luas tanah 1.310 M2, atas nama TAKRIP WIBISONO, terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

 

3. Menyatakan tindakan Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I yang telah melaksanakan lelang atas barang jaminan milik Para Penggugat yang tanpa ada teguran/peringatanterlebih dahulu adalah jelas merugikan Para Penggugat karena Para Penggugat masih sanggup mengangsur dan melunasi sisa pinjamannya.

 

4. Menyatakan Memberi kesempatan kepada Para Penggugat untuk melanjutkan pembayaran angsuran dan melunasi  sisa pinjaman dengan perpanjangan waktu masa pelunasan.

 

5. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan milik Para Penggugat yang tanpa ada teguran terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

 

6. Menyatakan surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Para Penggugat sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

7. Menyatakan Turut Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak