Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2018/PN Lmg Ahmad Khotif Luthfiyanto Mutawi Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat 34/Pdt.G/2018/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Ahmad Khotif Luthfiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nihrul Bahi Al Haidar SHAhmad Khotif Luthfiyanto
2Nurul Faizin S HIAhmad Khotif Luthfiyanto
Tergugat
NoNama
1Mutawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Marliyah
2Subadri
3khusen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 418.347.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil akibat kerugian yang diderita Penggugat sebesar semuanya Rp 1.255.042.500,- (satu milyard dua ratus lima puluh lima juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 1.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini apabila sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak