Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Lmg RACHMAD WIRAWAN HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-971/M.5.36/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAD WIRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau sekitar bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di teras warung kopi Pak Sarombit alamat Kelurahan Banjarmendalan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO menemui Saksi MOCH. DIDIN PRAYOGA di warung MIE GACOAN alamat Panglima Sudirman Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan lalu terdakwa diajak oleh Saksi MOCH. DIDIN PRAYOGA ke Warung Kopi Pak Sarombit sebelah barat Pengadilan Agama Lamongan alamat Kelurahan Banjarmendalan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB terdakwa dan Saksi MOCH. DIDIN PRAYOGA sampai di Warung Kopi Pak Sarombit tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi MOCH. DIDIN PRAYOGA pamit pulang ke rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam warung untuk beristirahat. Pada saat itu sudah ada 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal juga tidur di dalam warung beralaskan tikar tersebut, lalu terdakwa tidur di dekat pintu sebelah selatan dengan posisi kepala di sebelah utara. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB terdakwa terbangun dari tidur, saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589 milik Saksi korban FATHU MUNIR dan 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari dengan nomor IMEI 1 : 860483060157739 dan IMEI 2 : 860483060157721 tergeletak di atas tikar tepatnya sebelah kiri Saksi HIDAYATUR ROHMAN. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver dan 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari tersebut dengan tangan kanan lalu terdakwa masukkan kedalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa. Setelah itu terdakwa juga melihat ada 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple dengan nomor IMEI 1 : 355477776952161 dan IMEI 2 : 355477776952179 tergeletak di atas tikar tepatnya sebelah kiri Saksi MASBUKHIN. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple tersebut dengan tangan kanan lalu dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari warung tersebut melalui pintu warung yang tertutup akan tetapi tidak dikunci, kemudian terdakwa menutup lagi pintu warung tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak yang telah terdakwa simpan di dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa tersebut, lalu terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589 milik Saksi korban FATHU MUNIR yang berada di timur pintu warung kopi tersebut dan mencoba menyalakan sepeda motor dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci kontak. Setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala lalu terdakwa membuka pintu pagar warung kopi Pak Sarombit, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI tersebut keluar dari pagar namun saat itu pintu tidak terdakwa tutup lagi dan melaju ke arah timur menuju ke Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB terdakwa sampai di Pasar Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saat itu terdakwa mencoba menelpon Sdr.RUDI (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan barang yang telah berhasil diambil tanpa izin oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu Sd.RUDI meminta terdakwa untuk menunggu di lokasi terdakwa berhenti tersebut. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB datang Sdr.RUDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589, 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari dengan nomor IMEI 1 : 860483060157739 dan IMEI 2 : 860483060157721 serta 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple dengan nomor IMEI 1 : 355477776952161 dan IMEI 2 : 355477776952179. Pada saat itu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) secara tunai / cash, setelah itu terdakwa diantar oleh Sdr.RUDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih tersebut menuju ke daerah Tangkel Kabupaten Bangkalan untuk menunggu Bus Trans Jatim. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB datang Bus Trans Jatim lalu terdakwa menaiki Bus tersebut dengan tujuan Terminal Bungurasih, lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sampai di Terminal Bungurasih. Selanjutnya terdakwa menaiki Bus dengan tujuan ke Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di Terminal Menguwi Kabupaten Badung Provinsi Bali. Selanjutnya terdakwa bekerja sebagai Sopir pribadi di Sangeh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali, lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota kepolisian dari Polres Lamongan diantaranya Saksi CHOIRUL NURDIN, SE dan Saksi SUJITO, SH karena sebelumnya telah mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589, 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari dengan nomor IMEI 1 : 860483060157739 dan IMEI 2 : 860483060157721 serta 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple dengan nomor IMEI 1 : 355477776952161 dan IMEI 2 : 355477776952179. Selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Lamongan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO mengambil tanpa izin barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589 milik Saksi korban FATHU MUNIR, 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari dengan nomor IMEI 1 : 860483060157739 dan IMEI 2 : 860483060157721 milik Saksi HIDAYATUR ROHMAN serta 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple dengan nomor IMEI 1 : 355477776952161 dan IMEI 2 : 355477776952179 milik Saksi MASBUKHIN adalah untuk dimiliki kemudian dijual kepada Sdr.RUDI (Daftar Pencarian Orang) sebesar total Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uangnya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna white silver tahun 2014 Nopol S 4928 JAI Noka : MHIJFKI 17EK137027 Nosin : JEKIE1135589, 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 8 warna emas matahari dengan nomor IMEI 1 : 860483060157739 dan IMEI 2 : 860483060157721 serta 1 (satu) unit Handphone INFINIX warna dreamy purple dengan nomor IMEI 1 : 355477776952161 dan IMEI 2 : 355477776952179 tersebut, Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO tidak memiliki ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi korban FATHU MUNIR, Saksi HIDAYATUR ROHMAN dan Saksi MISBAKHUN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO, Saksi korban FATHU MUNIR mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa HENDRA MESA Bin (Alm) SUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya