| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SAIFUR RIF’AN BIN PUJI, Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah yang beralamat di Dusun Kopen Gang 3 Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Kecamatan Mantup selanjutnya saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH menuju ke depan rumah yang beralamat di Dusun Kopen Gang 3 Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan dan mendapati Terdakwa sedang berada di depan rumah tersebut menunggu pemesan narkotika sabu, bahwa selanjutnya saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ±0,69 gram yang tersimpan di dalam bungkus bekas Snack Chocolatos di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna di saku celana pendek Terdakwa sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih Nomor Simcard 083832571898 tersimpan di saku celana pendek Terdakwa sebelah kiri;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah pesanan saudara GEPENG (DPO) yang Terdakwa beli dari IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO)
- Bahwa awalnya hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.04 WIB saudara GEPENG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “gak duwe konco sing readi ta (sabu)”, Terdakwa menjawab “tuku piro mba”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “1 gram bolo”, Terdakwa menjawab “sek mbah, nempel 1 ngono th”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “1 boolo”, Terdakwa menjawab “sek tak takokno”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “oky cod ya bolo”, Terdakwa menjawab “zo emboh sek durong di bls”, selanjutnya sekitar pukul 16.12 WIB Terdakwa menghubungi saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “ijek gowo akeh th awakmu e iku, ngenteni 1 ngono oleh ta”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “yo ono iki paket ecer eceran”, Terdakwa menjawab “berapa?”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “1 gram nya 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, Terdakwa menjawab “kirimi rekeningmu, engko tak Tf”, selanjutnya saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) mengirimkan nomor Dana kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.46 WIB Terdakwa mengirim pesan kepada saudara GEPENG (DPO) dengan mengatakan “12 mbah (Rp. 1.200.000) kirim uangnya ke Nomor Danaku 081553445046”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “positif t gk bujui”, Terdakwa menjawab “Za Alloh mbijuk i di gawe opo mbh”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “Cod No endi bolo”, Terdakwa menjawab “enteni omah ae tak terne rono mbh”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “Oky”, selanjutnya sekitar pukul 16.59 WIB saudara GEPENG (DPO) mengirim uang ke nomor Dana Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 17.03 WIB Terdakwa mengirim uang yang dikirim dari saudara GEPENG (DPO) tersebut dari nomor Dana miliknya kemudian dikirim ke nomor Dana saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan nomor 087895274581 sebesar Rp. 1.149.000 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih Rp. sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang saat ini masih tersimpan di aplikasi DANA di Handphone milik Terdakwa;
- Bahwa setelah uang ditransfer kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “masook cek”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “ok enteni, engko tak kabari”, Terdakwa menjawab “oke”, selanjutnya sekitar pukul 18.19 WIB saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna yang ditaruh di Trotoar jembatan Dusun Glugu Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan, selanjutnya sekitar pukul 18.34 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki seorang diri mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna yang ditaruh di Trotoar jembatan Dusun Glugu Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah saudara GEPENG (DPO) dengan maksud bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara GEPENG (DPO), Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sampai di rumah saudara GEPENG (DPO), saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan Terdakwa sekaligus mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 02210/NNF/2026 Tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa atas barang bukti yang diberi nomor: 07683/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 06/120800/2026 pada PT.Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 26 Maret 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
1. - 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,96 gram.
-1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,69 gram.
Selanjutnya disisihkan
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram.
Sisah
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,64 gram.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAIFUR RIF’AN BIN PUJI, Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah yang beralamat di Dusun Kopen Gang 3 Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Kecamatan Mantup selanjutnya saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH menuju ke depan rumah yang beralamat di Dusun Kopen Gang 3 Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan dan mendapati Terdakwa sedang berada di depan rumah tersebut, bahwa selanjutnya saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ±0,69 gram yang tersimpan di dalam bungkus bekas Snack Chocolatos di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna di saku celana pendek Terdakwa sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih Nomor Simcard 083832571898 tersimpan di saku celana pendek Terdakwa sebelah kiri;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa pesanan saudara GEPENG (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa,
- Bahwa awalnya hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.04 WIB saudara GEPENG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “gak duwe konco sing readi ta (sabu)”, Terdakwa menjawab “tuku piro mba”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “1 gram bolo”, Terdakwa menjawab “sek mbah, nempel 1 ngono th”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “1 boolo”, Terdakwa menjawab “sek tak takokno”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “oky cod ya bolo”, Terdakwa menjawab “zo emboh sek durong di bls”, selanjutnya sekitar pukul 16.12 WIB Terdakwa menghubungi saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “ijek gowo akeh th awakmu e iku, ngenteni 1 ngono oleh ta”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “yo ono iki paket ecer eceran”, Terdakwa menjawab “berapa?”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “1 gram nya 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)”, Terdakwa menjawab “kirimi rekeningmu, engko tak Tf”, selanjutnya saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) mengirimkan nomor Dana kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.46 WIB Terdakwa mengirim pesan kepada saudara GEPENG (DPO) dengan mengatakan “12 mbah (Rp. 1.200.000) kirim uangnya ke Nomor Danaku 081553445046”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “positif t gk bujui”, Terdakwa menjawab “Za Alloh mbijuk i di gawe opo mbh”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “Cod No endi bolo”, Terdakwa menjawab “enteni omah ae tak terne rono mbh”, saudara GEPENG (DPO) menjawab “Oky”, selanjutnya sekitar pukul 16.59 WIB saudara GEPENG (DPO) mengirim uang ke nomor Dana Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 17.03 WIB Terdakwa mengirim uang yang dikirim dari saudara GEPENG (DPO) tersebut dari nomor Dana miliknya kemudian dikirim ke nomor Dana saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan nomor 087895274581 sebesar Rp. 1.149.000 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang ditransfer kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) dengan mengatakan “masook cek”, saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menjawab “ok enteni, engko tak kabari”, Terdakwa menjawab “oke”, selanjutnya sekitar pukul 18.19 WIB saudara IKBAL KURNIAWAN Alias WAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna yang ditaruh di Trotoar jembatan Dusun Glugu Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan, selanjutnya sekitar pukul 18.34 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki seorang diri mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkus bekas Rokok Sampoerna yang ditaruh di Trotoar jembatan Dusun Glugu Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah saudara GEPENG (DPO) dengan maksud bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara GEPENG (DPO), Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sampai di rumah saudara GEPENG (DPO), saksi DWI HENDRA A, SH bersama dengan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan Terdakwa sekaligus mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 02210/NNF/2026 Tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa atas barang bukti yang diberi nomor: 07683/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 06/120800/2026 pada PT.Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 26 Maret 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
1. - 1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,96 gram.
-1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,69 gram.
Selanjutnya disisihkan
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram.
Sisah
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,64 gram;
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --- |