| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ADELIYA DEVIANA CAHYA lahir di Lamongan, 08 Januari 2004 adalah anak Perempuan Pertama dari seorang ibu NANIK;
- Menyatakan perbuatan Tergugat turut tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Kutipan Akta Kelahiran Penggugat Nomor: 474.1/11403/2009 tercatat atas nama ADELIYA DEVIANA CAHYA Lahir tanggal 08 Januari 2004 Anak kesatu Perempuan dari suami istri SUGIONO (Ayah) dan SUTIAH (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempuanyai kekuatan hukum;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
|