Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2020/PN Lmg TANI Binti Wantun 1.Arif Handoko, S.E, S.H, M.Hum
2.Arief Handoko, SE, SH, Mhum
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANI Binti Wantun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. BASHORI, SHTani binti Wantun
Tergugat
NoNama
1Arif Handoko, S.E, S.H, M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Eksekusi ini untuk seluruh.
  2. Menyatakan Perlawanan eksekusi yang diajukan adalah berdasarkan Itikad Baik dan perlawanan yang benar
  3. Menangguhkan pelaksanaaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 22 Agustus 2018  No. 1 / Pen. Eks /2018/PN. Lmg sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan Pengadilan Agama Lamongan tanggal 28 Mei 2019 No. 0608 / Pdt.G / 2018 / PA. Lmg;-  Juncto;- Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 23 Oktober 2019,  No.  316 / Pdt.G / 2019 / PTA.Sby; yang pada saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
  4. Menghukum Pemohon Eksekusi / Terlawan Ekskusi untuk membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak