INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2020/PN Lmg | 1.Irwan Syafari, SH 2.DWI DARA AGUSTINA, S.H |
DIAN EKO PURWANTO Bin SUPARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-752/M.5.36/Eoh.2/III/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa DIAN EKO PURWANTO Bin SUPARTO pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Warkop Asem milik Saksi Kiki Agus Anggriawan Bin Jamiyo yang terletak di Dusun Waru Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa Dian Eko Purwanto Bin Suparto akan pergi ke rumah orang tua terdakwa yang terletak di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol : S-6925-IA dengan maksud dan tujuan untuk meminta uang, namun pada saat di tengah perjalanan terdakwa merasa malu dan mengurungkan niatnya untuk meminta uang kepada orang tua terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke arah Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa melihat ada warung dalam keadaan sepi dan timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian;
- Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa terlebih dahulu yang terletak di Dusun Bajol Desa Kedunglerep Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk mengambil linggis yang berada di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menuju ke warung milik Saksi Kiki Agus Anggriawan Bin Jamiyo yang terletak di Dusun Waru Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan tersebut. Sesampainya di warung tersebut, terdakwa masuk ke dalam warung tersebut kemudian merusak gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan linggis besi yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa kemudian terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Kiki Agus Anggriawan Bin Jamiyo selaku pemiliknya, mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji 3 kg yang berada di dapur warung tersebut dimana salah satu dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg tersebut masih terpasang pada kompor yang terdapat di warung tersebut. Bahwa pada saat terdakwa telah memindahkan 2 (dua) tabung gas elpiji tersebut di warung bagian depan kemudian datang Saksi Kiki Agus Anggriawan dan mengetahui perbuatan terdakwa tersebut. Selanjutnya Saksi Kiki Agus Anggriawan dengan dibantu oleh Saksi Bambang Dwi Prasetyo Darmono Bin Rasman dan Saksi Muhammad Aldy Mahesta Bin Bambang Suprayitno mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Kedungpring guna proses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji ukuran 3 kg tersebut adalah untuk dijual dan hasil penjualannya rencananya akan digunakan untuk membayar listrik;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dian Eko Purwanto Bin Suparto tersebut, Saksi Kiki Agus Anggriawan Bin Jamiyo mengalami kerugian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
