Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2021/PN Lmg Fatoni Okvianto Rohman 1.Gholip Wahyu Pramuko
2.Pa'i
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatoni Okvianto Rohman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI PRATAMA, S.H., M.H.Fatoni Okvianto Rohman
Tergugat
NoNama
1Gholip Wahyu Pramuko
2Pa'i
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah demi Hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 2.816 m2 (Dua Ribu Delapan Ratus Enam Belas Meter Persegi) dengan persil desa nomor : 58a Klas Desa : S. III Luas : -+ 2.760 M2, tercatat berasal dari bek. Yasan, yang terletak di desa bangkalan pule kecamatan tikung kabupaten lamongan propinsi jawa timur, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor : 71 dan sertifikat nomor : 12.19.12.15.1.00071. adalah milik Penggugat ; 
 
3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap milik Tergugat I dan Tergugat II, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan diajukan kemudian hari ;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbuki telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
 
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisisan dan lainya ;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
 
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
10. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak