Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Lmg 1.DWI DARA AGUSTINA, SH
2.RACHMAD WIRAWAN
INDRA DWI KURNIAWAN BIN KADIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/M.5.36/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
2RACHMAD WIRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA DWI KURNIAWAN BIN KADIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Drs. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.H.INDRA DWI KURNIAWAN BIN KADIS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB atau sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Sunan Drajat Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.46 WIB Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS menghubungi Sdr.YONO Alias YONEK (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp ”mas tgl kota ngge (mas beli sabu paket setengah ambilnya di wilayah kota)” kemudian terdakwa transfer sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.YONO Alias YONEK melalui akun DANA milik terdakwa, setelah itu terdakwa dikirimi share lokasi dan foto tempat diranjaunya Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdakwa pesan di daerah Perumnas Made Desa Made Kecamatan Kabupaten Lamongan. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB terdakwa mengambil ranjauan 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam plastik bentuk kapsul setelah itu terdakwa bawa pulang ke tempat kost terdakwa yang berada di Jalan Sunan Drajat Nomor 137 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, sesampainya di kost tersebut terdakwa membagi 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu menjadi 2 (dua) klip plastik dengan tujuan akan terdakwa jual kepada orang lain. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUS (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp ”info sam” terdakwa balas ”nopo mas (apa?)” dibalas Sdr.YUS ”ada ph ta? (ada sabu paket pahe)” terdakwa balas ”ada (ada)” dibalas Sdr.YUS ”tf dimana ini (ia transfer dimana)” terdakwa balas ”mek ono porsi 300 mas (Cuma ada sabu yang harganya Rp. 300.000,-)” dibalas Sdr.YUS ”yowes tf nandi iki (gak papa saya transfer dimana)” setelah itu terdakwa mengirimkan nomor DANA terdakwa kepada Sdr.YUS, kemudian Sdr.YUS mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengirim bukti transfernya kepada terdakwa dan terdakwa balas ”engge sekedap masih banyak orang (tunggu masih banyak orang)” dibalas Sdr.YUS “santuy sam (santai saja)” terdakwa balas “posisi dimana” dibalas Sdr.YUS “sek nak omah sam ngenteni kabare umak trus otw (masih dirumah nunggu kabar dari kamu trus berangkat)” terdakwa balas “pean otw ae nek kape sampek lamkot kabari (kamu berangkat saja kalau mau sampai lamongan kota kasih kabar)”. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Sdr.YUS mengirim pesan Whatsapp “sampai demangan sam (sudah sampai demangan)” terdakwa balas “pean fotokan lokasinya (kamu foto lokasinya)” dibalas Sdr.YUS “sek ngepom sam (masih di pom)” terdakwa balas “tak tunggu di tadi malam, tpi aku dikanan jalan halte bus, aku gak bawa hp, aku otw hp tak tinggal (saya tunggu di tempat seperti tadi malam tapi aku sebelah kanan jalan halte bus, saya tidak bawa hp saya berangkat hp saya tinggal)” setelah itu terdakwa berangkat ke pinggir Jalan Sunan Drajat Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian Whatsapp terdakwa dibalas “ok sam engko kabari (ok nanti kasih kabar)” terdakwa balas “pean dimana lo (kamu dimana?)” dibalas Sdr.YUS “tuku rokok sam (beli rokok)” terdakwa balas “lokasi maksude (dimana lokasinya)” dibalas Sdr.YUS “toko meduro sam, meduro lore akib iki le (diwarung madura sebelah utar akib)” terdakwa balas “aku di depan toko ab (saya di depan toko ab)” setelah itu sekira pukul 14.20 WIB tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di saku belakang celana pendek terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) potongan sedotan warna ungu, sobekan tisu, kertas warna putih, plastik warna putih di saku belakang celana pendek terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO POVA 5 warna silver dengan nomor simcard 082336546722 milik terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sunan Drajat Nomor 137 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dan diketemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdakwa simpan didalam plastik kapsul warna putih milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 00529/NNF/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS dengan Nomor :

=  0193/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol sebelas) gram;

=  0194/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 (nol koma nol dua puluh tiga) gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,48 gram dan dengan berat bersih + 0,33 gram.

Disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,74 gram dan dengan berat bersih + 0,44 gram.

Disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,42 gram.
  • Bahwa adanya Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana telah disita Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS tersebut disebabkan adanya kesadaran dari terdakwa untuk menerima serta memperjual-belikan atau menjadi perantara dalam jual beli kepada pemesan Narkotika jenis Sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) bungkus klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat bersih + 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

Perbuatan Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB atau sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Sunan Drajat Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI serta Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, selanjutnya melakukan penyelidikan sampai pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB bertempat di di pinggir Jalan Sunan Drajat Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI serta Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan bahan keterangan yang didapat, setelah diinterogasi mengaku bernama Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di saku belakang celana pendek terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) potongan sedotan warna ungu, sobekan tisu, kertas warna putih, plastik warna putih di saku belakang celana pendek terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO POVA 5 warna silver dengan nomor simcard 082336546722 milik terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sunan Drajat Nomor 137 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dan diketemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdakwa simpan didalam plastik kapsul warna putih yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr.YONO Alias YONEK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu paket ½ (setengah) gram dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu taggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.46 WIB kemudian terdakwa mengambil ranjauan di gang yang berada di Perumnas Made Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan sekira pukul 11.30 WIB, selanjutnya oleh terdakwa 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) klip plastik. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Sdr.YUS (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kemudian terdakwa telah menerima uang pembayaran tersebut melalui akun DANA terdakwa sehingga terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut belum sempat terdakwa serahkan kepada Sdr.YUS.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 00529/NNF/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS dengan Nomor :

=  0193/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 (nol koma nol sebelas) gram;

=  0194/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 (nol koma nol dua puluh tiga) gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,48 gram dan dengan berat bersih + 0,33 gram.

Disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,74 gram dan dengan berat bersih + 0,44 gram.

Disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,42 gram.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana yang telah disita dari Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS disebabkan adanya kesadaran dari terdakwa untuk memiliki, menerima dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 2 (dua) bungkus klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat bersih + 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.

Perbuatan Terdakwa INDRA DWI KURNIAWAN Bin KADIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya