Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2023/PN Lmg SUPRAYITNO, SH DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 148/Pid.B/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1798/M.5.36/Eku.2/VIII/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau sekitar bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sukorame – Kabuh turut tanah Desa Wedoro Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) sedang minum minuman beralkohol di daerah Ngengkreng, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) pergi ke depan toko bangunan DADI JAYA turut tanah Dusun Wedoro Desa Wedoro Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan melanjutkan nongkrong, tidak berselang lama dari arah timur terlihat ada 4 (empat) orang yang berhenti di tengah jalan kemudian oleh terdakwa dipanggil dengan gestur tangan melambai, saat 4 (empat) orang tersebut datang di hadang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa bertanya kepada 4 (empat) orang tersebut “Arek endi cah opo awakmu (Anak mana kamu)” lalu dijawab “Cah paluombo mas kulo netral (Anak Paluombo saya netral)”, mendengar jawaban tersebut terdakwa memperbolehkan 4 (empat) orang tersebut lewat akan tetapi 2 (dua) orang yang di belakang langsung melanjutkan kendaraannya dengan kencang melewati sebelah kiri Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI Bin TABRI, sehingga membuat terdakwa bersama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) emosi kemudian Sdr.DION langsung memukul teman dari Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI lalu di ikuti oleh terdakwa menendang Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI hingga terjatuh, saat terjatuh Sdr.DION dan Sdr.RIKI berjalan menghampiri 2 (dua) orang yang mendahului dari sebelah kiri yang berhenti di depan, namun saat berjalan menghampiri Sdr.DION memukul Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI dan Sdr.RIKI juga ikut menendang, kemudian terdakwa mengambil pelepah daun pisang dan selanjutnya memukulkan ke teman Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI sebanyak 5 (lima) kali, kemudian saat Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI berdiri langsung di pukul oleh terdakwa di bagian kepala sebelah kiri, kemudian saat terdakwa akan memukul lagi dihalangi oleh teman Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI, lalu ditendang lagi oleh terdakwa namun tidak terkena, sehingga oleh terdakwa di pukul dengan menggunakan pelepah daun pisang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian datang Sdr.ITAR (Daftar Pencarian Saksi) melerai dan selanjutnya Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI dan temannya oleh terdakwa diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian untuk kembali kerumah. Setelah kejadian tersebut, Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI yang keberatan atas peristiwa tersebut kemudian melapor pada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Sukorame Nomor : 440/188/413.102.20/2023 tanggal 26 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.VINA SATYA DILAGA S., dari hasil pemeriksaan terhadap atas nama MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI didapatkan :
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan kondisi umum baik.
  • Terdapat luka abrasi pada leher kurang lebih 7 centimeter.

KESIMPULAN :

  • Luka abrasi di atas dikarenakan pukulan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau sekitar bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sukorame – Kabuh turut tanah Desa Wedoro Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penganiayaan terhadap korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI Bin TABRI. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) sedang minum minuman beralkohol di daerah Ngengkreng, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) pergi ke depan toko bangunan DADI JAYA turut tanah Dusun Wedoro Desa Wedoro Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan melanjutkan nongkrong, tidak berselang lama dari arah timur terlihat ada 4 (empat) orang yang berhenti di tengah jalan kemudian oleh terdakwa dipanggil dengan gestur tangan melambai, saat 4 (empat) orang tersebut datang di hadang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa bertanya kepada 4 (empat) orang tersebut “Arek endi cah opo awakmu (Anak mana kamu)” lalu dijawab “Cah paluombo mas kulo netral (Anak Paluombo saya netral)”, mendengar jawaban tersebut terdakwa memperbolehkan 4 (empat) orang tersebut lewat akan tetapi 2 (dua) orang yang di belakang langsung melanjutkan kendaraannya dengan kencang melewati sebelah kiri Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI Bin TABRI, sehingga membuat terdakwa bersama dengan Sdr.DION dan Sdr.RIKI (Keduanya Daftar Pencarian Orang) emosi kemudian Sdr.DION langsung memukul teman dari Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI lalu di ikuti oleh terdakwa menendang Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI hingga terjatuh, saat terjatuh Sdr.DION dan Sdr.RIKI berjalan menghampiri 2 (dua) orang yang mendahului dari sebelah kiri yang berhenti di depan, namun saat berjalan menghampiri Sdr.DION memukul Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI dan Sdr.RIKI juga ikut menendang, kemudian terdakwa mengambil pelepah daun pisang dan selanjutnya memukulkan ke teman Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI sebanyak 5 (lima) kali, kemudian saat Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI berdiri langsung di pukul oleh terdakwa di bagian kepala sebelah kiri, kemudian saat terdakwa akan memukul lagi dihalangi oleh teman Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI, lalu ditendang lagi oleh terdakwa namun tidak terkena, sehingga oleh terdakwa di pukul dengan menggunakan pelepah daun pisang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian datang Sdr.ITAR (Daftar Pencarian Saksi) melerai dan selanjutnya Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI dan temannya oleh terdakwa diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian untuk kembali kerumah. Setelah kejadian tersebut, Saksi korban MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI yang keberatan atas peristiwa tersebut kemudian melapor pada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Sukorame Nomor : 440/188/413.102.20/2023 tanggal 26 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.VINA SATYA DILAGA S., dari hasil pemeriksaan terhadap atas nama MAITA YOGA DWI KUNCORO AJI didapatkan :
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan kondisi umum baik.
  • Terdapat luka abrasi pada leher kurang lebih 7 centimeter.

KESIMPULAN :

  • Luka abrasi di atas dikarenakan pukulan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa DIMAS KEFIN ADIE PRASTIO Alias JAPRAK Bin SUNARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya