Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PN Lmg ASIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk membetulkan Nama, Tanggal, Bulan Lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/9299/1992 yaitu tercatat Nama SIATI, Lahir tanggal 12 Januari 1974 dibetulkan menjadi Nama Pemohon ASIATI, Lahir tanggal 03 Juni 1974 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3.    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan Nama Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;

4.    Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak