| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari Sdri INTAN (DPO) dengan mengatakan “ndok gonmu sak gram e rego piro (ditempat kamu sabu 1 gram harga berapa?)” lalu Terdakwa membalas “jare wonge rego sewu (kata orang yang jual 1 gram harganya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah))”, dibalas Sdri INTAN (DPO) “yowes nek ngono (ya sudah kalau begitu)”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja, Terdakwa dihubungi oleh Sdri. INTAN (DPO) melalui telpon WhatsApp “ron mbakku butuh bahan 2 gram (ron kakak saya mau beli sabu 2 gram)”, Terdakwa menjawab “yo engko sek tak telpone wonge aku sek durung moleh kerjo (iya nanti saya telpon orang yang jual saya masih belum pulang kerja)” lalu dijawab Sdri. INTAN (DPO) “yowes engko kabari (ya sudah nanti kasih kabar)”. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa pulang kerja dan pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Mayong Tengah Rt. 001 Rw. 003 Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Sesampainya dirumah, Terdakwa kembali mendapat pesan WhatsApp dari Sdri. INTAN (DPO) dengan mengatakan “ron”, Terdakwa balas “piye (bagaimana?)” Sdri. INTAN (DPO) membalas “sido mbakku pesen rong galon, piye duite? di tf nandi? (kakak saya jadi beli sabu 2 gram, uangnya bagaimana? ditransfer kemana?)” Terdakwa balas “yo transfer duite nang nomer danaku (iya kamu transfer uangnya ke nomor dana saya)” dibalas Sdri. INTAN (DPO) “yowes tak tup ap sek (iya saya isi saldo dulu)”. Kemudian Sdri. INTAN (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening dana milik Terdakwa, lalu Terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengatakan “budalo alon alon ketemuan ndk perat (kamu berangkat pelan-pelan nanti ketemuan di Desa Perat). Setelah itu, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ALVIN (DPO) melalui handphone dengan mengatakan “cak butuh bahan 2 gram, di tf nandi, engko smean rj (cak mau beli sabu 2 gram, di transfer kemana? nanti kamu ranjau)” dijawab “yo lebokno nak danaku (iya kamu transfer ke rekening dana saya)”. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening dana milik Sdr. ALVIN (DPO). Sekitar 10 (sepuluh) menit setelah transfer, Terdakwa dikirimi pesan oleh Sdr. ALVIN (DPO) berupa foto lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diranjau dan juga membagikan lokasi (share location). Selanjutnya, pesan berupa foto dan share location dari Sdr. ALVIN (DPO) tersebut diteruskan oleh Terdakwa kepada Sdri. INTAN (DPO) dan dibalas oleh Sdri. INTAN (DPO) dengan mengatakan “aku moh rj an ayo ketemuan ae (saya tidak mau ambil sabu di tempat ranjauan ayo ketemu saja)”. Kemudian Terdakwa menerima panggilan video (video call) dari Sdri. INTAN (DPO) yang mengatakan “aku wes ndek POM Perat (saya sudah berada di SPBU Dusun Perat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan). Setelah menerima panggilan tersebut, Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan Nomor Polisi W-5510-BX. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, Terdakwa mengambil uang dari rekening dana Terdakwa sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil transaksi pembelian sabu oleh Sdri. INTAN (DPO). Uang tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan rokok.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menemui Sdri. INTAN (DPO) di SPBU Dusun Perat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Setelah bertemu, Terdakwa mengajak Sdri. INTAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan mengatakan “ayo ndek kono lo rj ane (ayo ikut saya disana tempat sabunya diranjau)”. Kemudian Sdri. INTAN (DPO) mengikuti Terdakwa dari belakang. Setelah sampai di pinggir Jalan Raya Sumberwudi Dusun perat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang tidak jauh dari SPBU tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu yang ditempelkan di botol air mineral kosong merek Aquviva. Pada saat Terdakwa mengambil botol air mineral yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, tiba-tiba datang saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi DANDA SATRIA BUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan berupaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Namun Terdakwa refleks berlari dan masuk kedalam tambak dengan membawa narkotika jenis sabu yang berada di botol air mineral kosong tersebut. Lalu Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan mengejar Terdakwa dengan ikut masuk ke dalam tambak. Pada saat mengejar Terdakwa ke dalam tambak tersebut ada Sdri. INTAN (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, Terdakwa dibawa naik keatas tambak dalam keadaan basah. Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan sekitar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) botol air mineral kosong merek Aquviva, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) HP SAMSUNG A03 warna hitam dengan no. sim card 0881027173194 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi W 5510 BX dan semua barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab : 00530/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si (An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB dengan nomor : 01901/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 1,19 Gram dan dengan berat bersih ± 0,89 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,86 Gram.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi DANDA SATRIA BUDI serta Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB yang bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) botol air mineral kosong merek Aquviva, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) HP SAMSUNG A03 warna hitam dengan no. sim card 0881027173194 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi W 5510 BX dan semua barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. ALVIN (DPO) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sabu berisi ± 2 gram dengan total harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdri. INTAN (DPO) yang sebelumnya telah mentransfer uang melalui rekening dana Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari transaksi tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan rokok pada saat dalam perjalanan menuju tempat pengambilan ranjau yang berada di Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
- Bahwa dalam hal Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab : 00530/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si (An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOH. SYAIRONI ARBI BIN M. SYUEB dengan nomor : 01901/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 1,19 Gram dan dengan berat bersih ± 0,89 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,86 Gram.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------- |