| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANGGA EKA PRATAMA Bin SARIYANTO bersama dengan saksi IMAM SYAFI’UL ANAM Bin SUPARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 10.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di depan Toko dan sanggar senam Jalan Andanwangi Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, melakukan perbuatan telah Mengambil, Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |