Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2019/PN Lmg SUPRAYITNO, SH Siti Farida Binti Sapari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: B-1834/0.5.35/Epl/X/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Farida Binti Sapari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SITI FARIDA Binti SAPARI pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Dusun Kudu Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis sabu, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa SITI FARIDA Binti SAPARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa SITI FARIDA Binti SAPARI pada hari Rabu tanggal 14 Austus 2019 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2019 bertempat di Dusun Kudu Desa Weduni Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

Perbuatan Terdakwa SITI FARIDA Binti SAPARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya