Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Lmg MOH. SALIM disebut juga MAT SALIM 1.SHOLIHIN
2.KHOLIFUN
3.DIANA KHOLIDA KHIJAWATI
4.LISMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. SALIM disebut juga MAT SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMILIA FAZRIN, S.HMOH. SALIM disebut juga MAT SALIM
Tergugat
NoNama
1SHOLIHIN
2KHOLIFUN
3DIANA KHOLIDA KHIJAWATI
4LISMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KEMANTREN
2ADJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1) Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum catatan register Buku C Desa Nomor  32, Persil 43, Kelas Desa III atas nama Adji, seluas 2.050M2 (dua ribu lima puluh meter persegi);
4) Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik sah atas objek sengketa, yaitu  sebidang tanah pekarangan/kaplingan/tegalan yang terletak di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa surat tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Kemantren Nomor  40, Persil 43, Kelas Desa III tertulis atas nama AMINAH  dengan luas tanah ± 4.100 m2 (lebih kurang empat ribu seratus meter persegi) yang juga tercatat dalam Buku Rincik Desa Kemantren Persil 16, Nomor 108, luas ± 4.368 m2 (lebih kurang empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama SOLIKIN B MAELAN/H. MAT SALIM, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)  dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.24.220.021.016.0108.0, atas nama SOLIKIN BIN MAELAN;
5) Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan ini ;
6) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) 
7) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak