Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2017/PN Lmg PT. ESHAM DIMA MANDIRI SUHANDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2017
Nomor Surat V/PDT.G/X/2017
Penggugat
NoNama
1PT. ESHAM DIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christina Loho, SHPT. ESHAM DIMA MANDIRI
2REINALDO ROBERTO HEINRICH TOBINGPT. ESHAM DIMA MANDIRI
3Alexander Julianto, SHPT. ESHAM DIMA MANDIRI
4IWAN PERIS PURBAPT. ESHAM DIMA MANDIRI
5ANDY BAGUS CAHYA YULIANSYAH,SHPT. ESHAM DIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1SUHANDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 585.000.070,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perikatan jual beli;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus seluruh harga pembelian produk Gilbey’s, beserta dengan Bunga Bank dengan perincian sebagai berikut :
  • Proforma Invoice Nomor 3210- DO-1601-68851 tertanggal 16 Januari 2016, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 58.500.007,50 dengan sisa piutang Rp. 30.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di tanggal 12 Februari 2016, sampai dengan Surat Pemberitahuan Tagihan Pembayaran / Somasi terakhir yang jatuh tempo pada tanggal 04 April 2017;
  • Bunga tiap bulan Rp. 292.500,- x 20 bulan = Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan hingga Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya-upaya hukum lainnya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak