| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perikatan jual beli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus seluruh harga pembelian produk Gilbey’s, beserta dengan Bunga Bank dengan perincian sebagai berikut :
- Proforma Invoice Nomor 3210- DO-1601-68851 tertanggal 16 Januari 2016, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 58.500.007,50 dengan sisa piutang Rp. 30.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di tanggal 12 Februari 2016, sampai dengan Surat Pemberitahuan Tagihan Pembayaran / Somasi terakhir yang jatuh tempo pada tanggal 04 April 2017;
- Bunga tiap bulan Rp. 292.500,- x 20 bulan = Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan hingga Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya-upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |