INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Lmg | VERY KUSTIAWAN | 1.SAMADJI 2.SRI RAHAYU SETIANINGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa VERY KUSTIAWAN lahir di Lamongan, tanggal 22 November 2001 adalah anak kandung dari Seorang Ibu Tergugat II ( SRI RAHAYU SETIANINGSIH) ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/53021/2008 tanggal 22 November 2001 atas nama VERY KUSTIAWAN Anak kedua Laki-Laki dari seorang Ibu ( SRI RAHAYU SETIANINGSIH ) , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
