Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2019/PN Lmg 1.SUNARTIK
2.SUDARYANTO
3.SUMIJAN
4.RASMINTO
5.SUJAK
6.SETIO BUDIYONO
7.RASMIDI
8.DARSIMAN
9.KUSNO
Drs. Disan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTIK
2SUDARYANTO
3SUMIJAN
4RASMINTO
5SUJAK
6SETIO BUDIYONO
7RASMIDI
8DARSIMAN
9KUSNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,SUNARTIK
2ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,SUDARYANTO
3ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,SUMIJAN
4ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,RASMINTO
5ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,SUJAK
6ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,SETIO BUDIYONO
7ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,RASMIDI
8ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,DARSIMAN
9ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn.,KUSNO
Tergugat
NoNama
1Drs. Disan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil
  • Kewajiban pokok Rp. 106.300.000,- (seratus enam juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Kerugian inmateriil

Bahwa akibat ingkar janji (wanprestasi) yang di lakukan Tergugat, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Para Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 200.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 306.300.000,- (tiga ratus enamĀ  juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini secara suka rela;
  3. Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaanya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar di letakan sita jaminan yang bernilai, yang merupakan milik Tergugat sebagaimana alamat tempat tinggal Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak