| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | SUNARTIK | | 2 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | SUDARYANTO | | 3 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | SUMIJAN | | 4 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | RASMINTO | | 5 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | SUJAK | | 6 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | SETIO BUDIYONO | | 7 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | RASMIDI | | 8 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | DARSIMAN | | 9 | ZUMAN MALAKA, SH., SHI., MH., M.Kn., | KUSNO |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil
- Kewajiban pokok Rp. 106.300.000,- (seratus enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- Kerugian inmateriil
Bahwa akibat ingkar janji (wanprestasi) yang di lakukan Tergugat, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi / teman bisnis Para Penggugat, menjadi turun / berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar : Rp. 200.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 306.300.000,- (tiga ratus enamĀ juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini secara suka rela;
- Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaanya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar di letakan sita jaminan yang bernilai, yang merupakan milik Tergugat sebagaimana alamat tempat tinggal Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |