Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Lmg M Reza Al Akhsan Putri Eka Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Reza Al Akhsan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Putri Eka Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi karena membatalkan kesepakatan dengan Penggugat secara sepihak.
4. Menyatakan biaya operasional dan upah atau imbalan jasa yang diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- hangus dan atau tidak bisa dimintakan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitt voerbarr bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak