Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. SA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/M.5.36/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indahwan Suci Ning Ati, S.H., M.H.SA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR
2DODI INDRA KUSUMA, S.H.SA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR
3Fredi, SHSA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR
4Moh. Rofiq, S.H.SA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR
5SYAFIN AL IMAIS, SHSA'ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SA’ID AQIL Bin MUHAMMAD ISKANDAR bersama-sama dengan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY Bin EKO PRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sekolah MI Tarbiyatul Athfal di Ds. Kebalan Pelang Kec. Babat Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berada di sebuah warung kopi yang beralamat di Jl. Babat Jombang turut tanah Ds. Gajah Kec Baureno Kab Bojonegoro, kemudian Terdakwa menghubungi Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY melalui media sosial Tiktok untuk datang ke warung kopi. Beberapa saat kemudian Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY datang, selanjutnya Terdakwa dan  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY merencanakan untuk mengambil tanpa ijin di sebuah sekolah. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY berangkat menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY merk honda beat warna biru putih menuju sekolah MI Tarbiyatul Athfal di Ds. Kebalan Pelang Kec. Babat Kab. Lamongan dan sesampainya disana Terdakwa memarkir sepeda motor di sawah belakang sekolah. Setelah itu, Terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY masuk melalui gerbang sekolah yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa dan  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY berkeliling di sekitaran sekolah untuk mencari barang berharga untuk diambil, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY menemukan ada sebuah jendela ruang kelas yang tidak ada kacanya, lalu Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY mencari besi lalu mengambil besi tersebut di bangunan sekolahan dan diberikan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa merusak secara paksa besi penghalang jendela ruang kelas dengan tangan kosong hingga rusak, selanjutnya Terdakwa dibantu oleh Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY memanjat jendela untuk masuk ke dalam jendela tersebut dengan cara kaki Terdakwa diangkat oleh  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY menggunakan tangan sebagai pijakan untuk masuk ke dalam ruang kelas tersebut dan setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam ruang kelas tersebut, Terdakwa membantu Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY memanjat jendela dengan cara Terdakwa mengulurkan tangan keluar untuk menarik badan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY. Setelah itu pada saat di dalam ruang kelas, Terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY menemukan ada sebuah pembatas kayu/triplek yang berada di belakang papan tulis ruang kelas yang terhubung ke sebuah ruang guru, kemudian Terdakwa merusak pembatas kayu/triplek dengan cara mencongkel kayu/triplek tersebut menggunakan sebuah besi yang sebelumnya di dapat dari bangunan sekolah, selanjutnya Terdakwa dan  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY masuk  ke dalam ruang guru tersebut lalu pada saat di dalam ruang guru,  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY membuka lemari-lemari, sedangkan Terdakwa membuka buka laci-laci mencari barang berharga yang bisa diambil, kemudian Terdakwa menemukan 3 (tiga) toples yang berada di bawah meja yang berisikan uang lalu Terdakwa membuka toples tersebut dan langsung mengambil tanpa ijin uang sejumlah Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dari ketiga toples tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY keluar melarikan diri melewati jalur yang sama dan besi untuk mencongkel kayu/triplek tersebut di buang oleh  Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY di belakang sekolah area persawahan.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira Jam 15.30 WIB bertempat di warung kopi Jl. Babat Jombang turut tanah Ds. Gajah Kec Baureno Kab Bojonegoro terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY diamankan oleh saksi SHOLEH MAULANA bersama anggota Polsek Babat, setelah diintrogasi terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY mengakui perbuatannya, kemudian terdakwa dan Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan yang lebih lanjut.
  • Bahwa uang hasil mengambil tanpa ijin tersebut Terdakwa bagi ke Anak Saksi MOHAMMAD RAYHAN ALFARIZKY masing-masing menerima uang sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa  gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin mengambil uang sejumlah Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) ke pihak sekolah MI Tarbiyatul Athfal.
  • Bahwa atas kejadian Sekolah MI TARBIYATUL ATHFAL mengalami kerugian uang sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya