Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2019/PN Lmg PT.BRI Cabang Lamongan 1.Rowi
2.Siti Karomah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BRI Cabang Lamongan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rowi
2Siti Karomah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

 

  • Tunggakan Pokok                                   : Rp.20.000.200,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.11.400.000,-
  • Jumlah seluruh tunggakan : Rp.31.400.200,-
  • (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

 

 

  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) seluas 187.199 M2 No. 57/2018 yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akte Jual Beli (AJB) seluas 187.199 M2 No. 57/2018 yang terletak di Desa Deket Jatirejo Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak