| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2019/PN Lmg | 1.Windhu Sugiarto, SH.MH 2.YOYOK JUNAIDI, SH. |
ABDULLAH HIDAYAT Bin KASTONAN Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor:B-1410/M.5.36/Ep.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa ABDULLAH HIDAYAT Bin (Alm) KASTONAN pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2019 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di terminal lama Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya dalam Bulan APRIL 2019 s/d Bulan MEI 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Maupun Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Utang Maupun Menghapuskan Piutang”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------- ---------- Berawal pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2019 sekitar pukul 15.00 Wib saksi HERMANTO (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) dihubungi oleh terdakwa melalui telpon dengan tujuan merental mobil milik saksi korban merk Toyota AVANSA warna silver metalik No.Pol S 1502 JS dengan kesepakatan harga rental perhari sebesar Rp.250.000,- untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari dan terdakwa siap mengembalikan segera setelah waktu sewanya habis. Sebelumnya saksi korban sudah kenal dengan terdakwa yang beberapa kali pernah merental mobil milik saksi korban, sehingga saksi korban mengiyakan permintaan terdakwa. Dalam percakapan tersebut ditentukan lokasi pertemuan bertempat di terminal lama Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya saksi korban mengantarkan mobil miliknya ke tempat tersebut, bertemu dengan terdakwa bersama temannya mengendarai sepeda motor. Setelah itu, mobil beserta STNK dengan kuncinya diserahkan kepada terdakwa dan dikendarai oleh teman terdakwa, sementara terdakwa mengendarai sepeda motornya. Tidak berselang lama sekitar 1 (satu) minggu kemudian, terdakwa menghubungi saksi korban memperpanjang rental mobil selama 1 (satu) bulan. Setelah habis masa rental, ternyata mobil milik saksi korban tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Bahkan, ada informasi bahwa terdakwa juga telah merental mobil milik orang lain yang juga belum dikembalikan. Berdasarkan informasi tersebut, saksi korban berusaha menghubungi terdakwa dan benar bahwa mobil milik saksi korban telah digadaikan kepada seseorang yang bernama MAS BRO (DPO) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi korban lalu melaporkan kepada petugas Kepolisian untuk mencari dan menemukan terdakwa yang telah membawa mobil milik saksi korban. Hingga pada hari SENIN tanggal 20 MEI 2019 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di wilayah Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pihak Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan mengamankan mobil merk Toyota AVANSA warna silver metalik No.Pol S 1502 JS dari tangan MAS BRO (DPO) yang berhasil melarikan diri, sehingga petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.------------------------------------------------------------------- ---------- Saksi korban percaya atas kata-kata terdakwa yang siap mengembalikan mobil milik saksi korban setelah waktu sewanya habis, sehingga saksi korban berani menyerahkan mobil miliknya beserta dengan kunci mobil kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga telah beberapa kali merental mobil milik saksi korban dan tidak pernah bermasalah. Ternyata terdakwa tidak memenuhi kesepakatan dengan saksi korban dan justru menggadaikan mobil milik saksi korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban. Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dengan kerugian materiil sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). ------------------------------------------------------ ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. A T A U K E D U A ---------- Bahwa ia terdakwa ABDULLAH HIDAYAT Bin (Alm) KASTONAN pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2019 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di terminal lama Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya dalam Bulan APRIL 2019 s/d Bulan MEI 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Berawal pada hari SENIN tanggal 15 APRIL 2019 sekitar pukul 15.00 Wib saksi HERMANTO (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) dihubungi oleh terdakwa melalui telpon dengan tujuan merental mobil milik saksi korban merk Toyota AVANSA warna silver metalik No.Pol S 1502 JS dengan kesepakatan harga rental perhari sebesar Rp.250.000,- untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari dan terdakwa siap mengembalikan segera setelah waktu sewanya habis. Sebelumnya saksi korban sudah kenal dengan terdakwa yang beberapa kali pernah merental mobil milik saksi korban, sehingga saksi korban mengiyakan permintaan terdakwa. Dalam percakapan tersebut ditentukan lokasi pertemuan bertempat di terminal lama Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya saksi korban mengantarkan mobil miliknya ke tempat tersebut, bertemu dengan terdakwa bersama temannya mengendarai sepeda motor. Setelah itu, mobil beserta STNK dengan kuncinya diserahkan kepada terdakwa dan dikendarai oleh teman terdakwa, sementara terdakwa mengendarai sepeda motornya. Tidak berselang lama sekitar 1 (satu) minggu kemudian, terdakwa menghubungi saksi korban memperpanjang rental mobil selama 1 (satu) bulan. Setelah habis masa rental, ternyata mobil milik saksi korban tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Bahkan, ada informasi bahwa terdakwa juga telah merental mobil milik orang lain yang juga belum dikembalikan. Berdasarkan informasi tersebut, saksi korban berusaha menghubungi terdakwa dan benar bahwa mobil milik saksi korban telah digadaikan kepada seseorang yang bernama MAS BRO (DPO) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi korban lalu melaporkan kepada petugas Kepolisian untuk mencari dan menemukan terdakwa yang telah menggadaikan mobil milik saksi korban. Hingga pada hari SENIN tanggal 20 MEI 2019 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di wilayah Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pihak Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan mengamankan mobil merk Toyota AVANSA warna silver metalik No.Pol S 1502 JS dari tangan MAS BRO (DPO) yang berhasil melarikan diri, sehingga petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.------------------------------------------------ ----------Terdakwa telah menggadaikan mobil merk Toyota AVANSA warna silver metalik No.Pol S 1502 JS milik saksi korban yang berada dalam penguasaannya kepada MAS BRO (DPO) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa, dilakukan tanpa ada ijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban. Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi HERMANTO dengan kerugian materiil sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). ------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
