Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/M.5.36/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Drs. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.H.DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK yang beralamat di Dusun Tunggun RT. 002 RW. 003 Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.20 WIB, sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan “awakmu duwe dana ta, aku pinjam dulu“ (kamu ada uang ta? saya pinjam dulu) selanjutnya Terdakwa membalas ”pinjam berapa mas?” Sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO menjawab “250 rb ki, ono ta“ (mau pinjam uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ada kah?) Terdakwa membalas “dana ndi mas? Iki mok ono 240 rb mas” (mau dikirim ke rekening Dana yang mana mas? ini saya hanya ada uang Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)) lalu sdr.RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO membalas “ok gpp“, selanjutnya sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO mengirimkan nomor Dana miliknya dengan nomor 082338611208 kepada Terdakwa. Lalu sekira pukul 15.27 WIB Terdakwa mengirimkan uang ke nomor Dana sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO dengan mengatakan “barange smean kosong berarti mas jek an?” (sabunya masih kosong mas?) Sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO membalas “paling mari maghrib barange teko ki“ (mungkin habis maghrib sabunya sudah ada) dan Terdakwa balas “oalah ok mas gpp mas“ (ya sudah gapapa mas), lalu sekira pukul 19.33 WIB Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp lagi kepada sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO dengan mengatakan “gone smean engko mudun a mas? bekne mudun tak gantenane setengah sek mas tak gawe sangu budal setor engko jange ngulon“ (sabunya nanti ada mas? kalau ada nanti saya beli setengah buat berangkat setor) lalu dibalas Sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO “iyo ngenteni kudae ket mau mbo jek lapo“ (iya masih menunggu penjualnya ini belum tahu orangnya lagi apa) lalu Terdakwa membalas “600 rb ya mas “ (harganya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ya mas) dan sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO membalas “ya”. Kemudian sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Dana sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO dengan nomor 082338611208, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut dengan mengatakan “sk tambahane mas, lah nk smn krjo nko sng nggawekno sp mas“ (kekurangan uangnya sebentar ya mas, nanti kalau kamu kerja siapa yang ranjau sabunya mas?) lalu dibalas sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO “sat set sudah ndang tk pasang e“ (satset sudah nanti aku yang masang ranjaunya) lalu Terdakwa balas  “iki sing smean seleh 240 mau tk itung iki ae ta mas, dadine aku kri nambai 100 rb“ (ini uang yang kamu pinjam tadi Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) saya hitung sekalian untuk beli sabu ini ya mas, jadinya saya tinggal tambah uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)) dan sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO membalas “iyo lo, kari nambai 100 rb“ (iya, tinggal tambah uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)) dan Terdakwa membalas “ok mas“. Selanjutnya sekira pukul 22.09 WIB Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening Dana dengan nomor 082338611208 milik sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO.            
  • Bahwa sekira pukul 22.23 WIB, sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO mengirimkan kepada Terdakwa foto berupa gambar rokok raptor yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu serta foto lokasi di letakkannya narkotika jenis sabu tersebut yaitu berada di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil bungkus Rokok Raptor yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Tunggun RT. 002 RW. 003 Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Sesampainya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam bungkus Rokok Raptor dan membuang Bungkus bekas Rokok Raptor tersebut ke tempat sampah. Selanjutnya Terdakwa mulai memecah dan menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibelinya dengan harga Rp. 590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu paket “pahe” dengan harga Rp. 200.000 ,-(dua ratus ribu rupiah) per klip, dengan menggunakan timbangan Elektrik milik Terdakwa. Lalu sekira pukul 00.15 WIB datang saksi WAYAN DWI H, S.H. dan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di sekitar wilayah tersebut. Kemudian anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumahnya, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa di temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total ± 0,26 gram terdiri dari 0,07 gram, 0,07 gram, 0,04 gram, 0,04 gram, 0,04 gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) Skrop dari sedotan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam Nomor Simcard 085708767264 yang berada di atas tempat tidur kamar Terdakwa dan semua barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawah ke kantor satresnarkoba Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab : 02212/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si (An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK dengan nomor :
  • 07678/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram;
  • 07679/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
  • 07680/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;
  • 07681/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
  • 07682/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 07/120800/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) - Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK diketahui hasil penimbangan barang bukti yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bersih total ± 0,26 gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

--------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK yang beralamat di Dusun Tunggun RT. 002 RW. 003 Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi WAYAN DWI H, S.H. dan saksi SATRIA RIO PAMBUDI, S.H. serta Anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB yang bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK yang beralamat di Dusun Tunggun RT. 002 RW. 003 Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total ± 0,26 gram terdiri dari 0,07 gram, 0,07 gram, 0,04 gram, 0,04 gram, 0,04 gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) Skrop dari sedotan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam Nomor Simcard 085708767264 yang berada di atas tempat tidur kamar Terdakwa dan semua barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawah ke kantor satresnarkoba Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. RIZKY GIGIH PRASETYO Alias KIKI Bin WIDODO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berisi ± 0,26 gram yang di beli dengan harga Rp. 590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa dipecah dan di timbang menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika paket pahe dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per klipnya. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa kepada pembeli yang mencarinya, namun dikarenakan narkotika jenis sabu tersebut belum sempat terjual sehingga Terdakwa belum memperoleh keuntungan dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab : 02212/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si (An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK dengan nomor :
  • 07678/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram;
  • 07679/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
  • 07680/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;
  • 07681/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
  • 07682/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 07/120800/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) - Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA BIN SUJAK diketahui hasil penimbangan barang bukti yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bersih total ± 0,26 gram dengan rincian sebagai berikut:
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram.

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Selanjutnya disisihkan

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Sisah

- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.

 

--------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya