| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa ALI SISWANTO Als CEK’E Bin (Alm) SUMILAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2017 Lingkungan Semangu RT. 006 RW. 006 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wib terdakwa Ali Siswanto Als Cek’e Bin (Alm) Sumilan menelepon Sdr. Cahyono (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Cahyono di depan Puskesmas Tlogosadang Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar jam 19.15 Wib di rumah terdakwa yang terletak di Lingkungan Gowah RT. 003 RW. 007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Sdr. Edi (dalam penuntutan terpisah) membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. Edi menghubungi terdakwa melalui telepon dan sms akan memesan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Edi memberitahu terdakwa bahwa Sdr. Edi sedang berada di rumah Sdri. Nur Linda Putri Binti Junaidi yang terletak di Lingkungan Semangu RT. 006 RW. 006 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat ke rumah Sdri. Nur Linda Putri untuk menyerahkan shabu kepada Sdr. Edi dan pada saat terdakwa berada di rumah Sdri. Nur Linda dan 1 (satu) paket shabu yang telah dipesan oleh Sdri. Edi belum sempat terdakwa serahkan kepada Sdr. Edi kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Asiafone warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah untuk terdakwa pakai dan terdakwa jual kembali;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 17 /120800/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh Andriasweri Kusumaningtias perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,24 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram, dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,02 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 11356/NNF/2017 tanggal 27 Desember 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11939/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,028 gram yang disita dari terdakwa Ali Siswanto Als. Cek’e Bin (Alm) Sumilan tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
-----------Bahwa terdakwa ALI SISWANTO Als CEK’E Bin (Alm) SUMILAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2017 Lingkungan Semangu RT. 006 RW. 006 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 desember 2017, Saksi Dwi Hendra Aprilia bersama dengan Saksi Nirachma Wahyu P.A. beserta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mulai melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di rumah Sdri. Nur Linda Putri Bin Junaidi yang terletak di lingkungan Semangu RT. 006 RW. 006 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Saksi Dwi Hendra Aprilia bersama dengan Saksi Nirachma Wahyu P.A. dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ali Siswanto Als Cek’e Bin (Alm) Sumilan;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) buah HP Merk Asiafone warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Cahyono (DPO) di depan Puskesmas Tlogosadang Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 17/120800/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh Andriasweri Kusumaningtias perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,24 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram, dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,02 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 11356/NNF/2017 tanggal 27 Desember 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11939/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,028 gram yang disita dari terdakwa Ali Siswanto Als. Cek’e Bin (Alm) Sumilan tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |