| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar
- Tunggakan Pokok : Rp.130.943.530,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 1,-
- Total Tunggakan : Rp. 130.943.531,-
- Denda/penalti : Rp. 621.982,-
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 131.565.513,-
(seratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) serta denda/pinalti secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 1.485 M No 221 yang terletak di Desa Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat III. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 1.485 M No 221 yang terletak di Desa Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat III sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|