Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2020/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH YULIAN AWAL PURNAMA Bin TAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.5.36/Eoh.2/III/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIAN AWAL PURNAMA Bin TAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------Bahwaia TerdakwaYULIAN AWAL PURNAMA Bin TAWI pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di Toko Alfamart Nguwok, Kec Modo, Kab Lamongan atau pada suatutempatyang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengansengaja dan melawanhukummengakusebagaimiliksendiribarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagianadalahkepunyaan orang lain, tetapi yang adadalamkekuasaannyabukankarenakejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadapbarangdisebabkankarenaadahubungankerjaataukarenapencarianataukarenamendapatupahuntukitu,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan ia Terdakwadengancarasebagai berikut : ---------------------------------
 
- Bahwa Terdakwa bekerja di Toko Alfamart Nguwok, Kec Modo, Kab Lamongan dengan jabatan sebagai Kepala Toko sejak bulan September 2019 dengan tugas dan tanggung jawab mengontrol keluar masuk barang, membuat laporan harian hasil penjualan barang di Toko Alfamart Nguwok kepada Koordinator Area, serta memastikan stok barang di Toko Alfamart Nguwok ;
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Toko Alfamart Nguwok telah menjual barang dengan rincian sebagai berikut :
• Pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB telah menjual 3 karton susu SGM 3+ vanila dan 1 karton susu SGM 3+ madu kepada Saksi SUGIANTO yang pembayarannya melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sebesar Rp.2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
• Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 20.30 WIB telah menjual 8 karton susu SGM 1+ madu dan 2 karton susu SGM 3+ madu kepada Saksi ABDUL ROUF CHOIRI  yang pembayarannya telah terlebih dahulu ditransfer ke rekening BCA Terdakwa pada tanggal 10 November 2019 sebesar Rp.6.770.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
• Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB telah menjual 2 karton gula rosse brand kepada Saksi ABDUL ROUF CHOIRI  yang pembayarannya langsung Terdakwa terima sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa uang pembayaran dari Saksi SUGIANTO dan Saksi ABDUL ROUF CHOIRI  yang telah diterima Terdakwa sejumlah 9.930.000,- (sembialn juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak disetorkan kepada kasir di Toko Alfamart Nguwok namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Saksi SUNARYO ARIEF WIBOWO, SE selaku Koordinator Area Toko Alfamart Wilayah Kab Lamongan dan Kab Bojonegoro yang mengetahui perbuatan Terdakwa melaporkankejadiantersebutkepadaPetugasPolsek Modo untukdiprosessesuaidenganketentuanhukum yang berlaku ;
 
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya