INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/LH/2020/PN Lmg | DWI DARA AGUSTINA, S.H | MU ALI WIDODO Bin Alm LASMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/LH/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-136/M.5.36/Eku.2/1/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa MU’ALI WIDODO Bin (Alm) LASMAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar jam 10.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat dipetak36iResort Pemangku Hutan (RPH) Pambon, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Jompong, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban yang terletak di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpamemilikiizin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermulapada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa Mu’ali Widodo Bin (Alm) Lasman berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Dusun Boho Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan menuju ke Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger Nopol : S-2786-L milik terdakwa dan membawa gergaji kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm. Selanjutnya setelah sampai di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah barat sekitar 500 (lima ratus) meter dari Desa Lembor kemudian terdakwa melihat pohon kayu jati dengan panjang +12 (dua belas) meter yang posisinya sekitar 2 (dua) meter dari jalan setapak kemudian terdakwa menebang dengan menggunakan gergaji yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan memotong menjadi 4 (empat) bagian bahwa selain itu pada saat berada di tempat tersebut terdakwa juga menemukan 2 (dua) batang kayu jati bekas tebangan orang lain. Selanjutnya terdakwa memikul 2 (dua) batang kayu jati yang telah terdakwa potong menuju ke arah selatan yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa menebang pohon kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Polhut kemudian terdakwa melarikan diri ke arah barat menuju kontrakan terdakwa yang terletak di Dusun Boho Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut didapat barang bukti berupa :
1) Kayu ukuran panjang 160 cm, diameter 19 cm dengan kubikasi 0,94 m3;
2) Kayu ukuran panjang 170 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,071 m3;
3) Kayu ukuran panjang 170 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,071 m3;
4) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,074 m3;
5) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 13 cm dengan kubikasi 0,051 m3;
6) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 22 cm dengan kubikasi 0,078 m3
7) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam dengan Nomor Polisi : S-2786-L;
8) 1 (satu) buah gergaji tangan jenis gorok warna hitam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib saksi MOKHLISIN, SH. Bin (Alm) H. TOYIB (anggota kepolisian Polsek Brondong) mendapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan terdakwa Mu’ali telah diketahui sedang mengontrak tempat usaha warung sate yang berada di sekitar daerah Tundungmungsung Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, selanjutnya dari informasi tersebut kemudian saksi MOKHLISIN, SH. Bin (Alm) H. TOYIB bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Brondong dengan menuju ke tempat yang dimaksud kemudian sekitar pukul 16.30 saksi bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Brondong mendapati terdakwa sedang berada di warung sate tersebut dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Brondong guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam hal menebang pohon jati pada kawasan hutan milik negara Petak 36i RPH Pambon, BKPH Jompong, KPH Tuban tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak Perum Perhutani;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menebang kayu di dalam kawasan hutan negara tanpa ijin tersebut negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Pambon, BKPH Jompong, KPH Tuban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf b Undang-undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MU’ALI WIDODO Bin (Alm) LASMAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar jam 10.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat dipetak36iResort Pemangku Hutan (RPH) Pambon, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Jompong, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban yang terletak di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpamemilikiizin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempattinggal di dalam dan/atau di sekitarkawasanhutan,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwabermulapada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa Mu’ali Widodo Bin (Alm) Lasman berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Dusun Boho Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan menuju ke Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger Nopol : S-2786-L milik terdakwa dan membawa gergaji kayu warna hitam dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm. Selanjutnya setelah sampai di Desa Lembor Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah barat sekitar 500 (lima ratus) meter dari Desa Lembor kemudian terdakwa melihat pohon kayu jati dengan panjang +12 (dua belas) meter yang posisinya sekitar 2 (dua) meter dari jalan setapak kemudian terdakwa menebang dengan menggunakan gergaji yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan memotong menjadi 4 (empat) bagian bahwa selain itu pada saat berada di tempat tersebut terdakwa juga menemukan 2 (dua) batang kayu jati bekas tebangan orang lain. Selanjutnya terdakwa memikul 2 (dua) batang kayu jati yang telah terdakwa potong menuju ke arah selatan yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa menebang pohon kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Polhut kemudian terdakwa melarikan diri ke arah barat menuju kontrakan terdakwa yang terletak di Dusun Boho Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut didapat barang bukti berupa :
1) Kayu ukuran panjang 160 cm, diameter 19 cm dengan kubikasi 0,94 m3;
2) Kayu ukuran panjang 170 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,071 m3;
3) Kayu ukuran panjang 170 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,071 m3;
4) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 16 cm dengan kubikasi 0,074 m3;
5) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 13 cm dengan kubikasi 0,051 m3;
6) Kayu ukuran panjang 180 cm, diameter 22 cm dengan kubikasi 0,078 m3
7) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam dengan Nomor Polisi : S-2786-L;
8) 1 (satu) buah gergaji tangan jenis gorok warna hitam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib saksi MOKHLISIN, SH. Bin (Alm) H. TOYIB (anggota kepolisian Polsek Brondong) mendapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan terdakwa Mu’ali telah diketahui sedang mengontrak tempat usaha warung sate yang berada di sekitar daerah Tundungmungsung Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, selanjutnya dari informasi tersebut kemudian saksi MOKHLISIN, SH. Bin (Alm) H. TOYIB bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Brondong dengan menuju ke tempat yang dimaksud kemudian sekitar pukul 16.30 saksi bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Brondong mendapati terdakwa sedang berada di warung sate tersebut dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Brondong guna proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam hal menebang pohon jati pada kawasan hutan milik negara Petak 36i RPH Pambon, BKPH Jompong, KPH Tuban tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak Perum Perhutani;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menebang kayu di dalam kawasan hutan negara tanpa ijin tersebut negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Pambon, BKPH Jompong, KPH Tuban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 12 Huruf b Undang-undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
