| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN | 1.SUMILA 2.MASHABI SAPSUHA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 279.643.001,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 279.643.001,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Satu rupiah )
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 52 dengan luas 117 m2 atas nama Mashabi Sapsuha yang terletak di Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 52 dengan luas 117 m2 atas nama Mashabi Sapsuha yang terletak di Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
