| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/menganti nama dan tanggal lahir pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 474.1/3174/1994 tercatat nama dan tanggal lahir pemoho adalah Siti Muslikah, lahir tanggal 22 Desember 1971 menjadi Siti Muslihah, lahir tanggal 12 Desember 1971;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan nama dan tanggal lahir pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |